Penerimaan Pajak di Kanwil DJP Sumut I Capai Rp 2,83 Triliun

Eddi juga menyampaikan kondisi ini tidak mudah bagi UMKM bertahan di masa pandemi. Untuk itu, melalui acara ini diharapkan dapat membantu UMKM, agar terus dapat meningkatkan omset melalui kiat-kiat yang disampaikan coach Ridwan Abadi, demi terwujudnya pemulihan ekonomi nasional.

Kepala Kanwil DJP Sumatera Utara II Anggrah Warsono menyampaikan  kegiatan ini bertujuan untuk mengetuk hati para wajib pajak untuk menyampaikan SPT Tahunan PPh OP paling lambat Rabu, 31 Maret 2021. 

Bacaan Lainnya

Anggrah menambahkan, DJP terus melakukan inovasi untuk mempermudah masyarakat dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya.

Baca juga: Tiga Nama Diusulkan Dapat Gelar Pahlawan Nasional

Menurutnya tidak perlu datang ke KPP (Kantor Pelayanan Pajak), tapi bisa dilakukan secara online dengan mengakses www.pajak.go.id.

“Anda sudah bisa laporkan SPT Tahunan. Tentu saja jika Status SPT tersebut Kurang Bayar, Anda harus bayar terlebih dahulu kurang bayarnya sebelum lapor SPT nya,” beber Anggrah.

Pos terkait