MEDAN | kliksumut.com – Penerimaan Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat Sekolah Menengah Lanjutan Pertama (SLTP) biasa disebut Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri kota Medan Tahun ajaran 2020-2021 direncanakan secara online.
Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Medan, Akhyar Nasution mengatakan, walaupun dimasa Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) pendidikan akan terus dilakukan secara online dari rumah masing-masing. Hal ini disampaikannya saat meninjau langsung uji coba PPDB tingkat SMP Negeri dikota Medan. Kamis (04/06/20) di Command Centre Balai kota Medan.
Dikatakannya, Pendidikan dilakukan secara online begitu juga dengan PPDB tingkat SMP.
“Pemko Medan melalui Dinas Pendidikan kota Medan sudah siap dibuka untuk ajaran tahun 2020-2021. Dengan membuka situs https://ppdb.pemkomedan.go.id,” jelasnya.
Diterangkan, Akhyar PPDB dibuka tertanggal 20 Juni sampai 04 Juli 2020 tahun ini. Adapun pendaftaran melalui 4 jalur diantaranya, 1. Jalur Zonasi, 2. Jalur Afirmasi, 3. Jalur perpindahan tugas orang tua/wali dan ke 4. Jalur prestasi.
“Para peserta didik untuk mengikuti prosedur dan syarat yang telah ditetapkan,” himbaunya.
Akhyar mengatakan, hari ini sedang uji coba PPDB atau penerimaan siswa baru secara online. Peserta pendidikan dapat mengakses pendaftaran melalui Handpone android atau sarana online. Peserta pendaftaran harus mentaati semua persyaratan yang ada.
Sementara itu, Zain Noval Kadis Kominfo Medan mengatakan, para peserta PPDB cukup daftar dari rumah, karena pendaftaran secara online dengan cara membuka situs https://ppdb.pemkomedan.go.id daftarkan akun lalu masukkan email yang aktif kasih password dan ikuti petunjuk dalam pendaftaran.
Lanjutnya, setelah data sudah masuk semua, maka nantinya admin dari pihak sekolah yang ditunjuk akan memverifikasi. Dan pada tanggal 06 Juli 2020 pihak sekolah akan mengumumkan kelulusan.
“Jika sudah dinyatakan lulus, maka melakukan pendaftaran ulang yang sudah lulus seleksi pada 07-08 Juli 2020,” terangnya.
Dijelaskannya, bagi peserta pendaftaran yang memilih 4 jalur diantaranya, 1. Jalur Zonasi adalah bagi peserta didik yang berdomisili dekat dengan sekolah. Hal ini dapat dilihat dari Kartu Keluarga (KK) alamat peserta pendaftaran.
Baca juga : Pemko Medan Akan Siapkan Cluster Isolation
Selanjutnya 2. Jalur Afirmasi merupakan dari keluarga ekonomi yang tidak mampu. Dan memberikan bukti lampiran peserta didik tidak mampu, 3. Jalur perpindahan tugas orang tua/wali dibuktikan dengan surat tugas instansi, lembaga dan perusahaan yang memperkerjakan.
Dan ke 4 Jalur prestasi dapat membuktikan penghargaan tingkatan tertinggi 3 tahun terakhir dari tahun pendaftaran masuk sekolah. (Alian)







