Pencuri TBS di Amankan PT Socfindo Ke Polisi

DOLOK MASIHUL | kliksumut.com – Centeng Perkebunan PT. Socfindo menangkap seorang pelaku pencuri tandan buah sawit (TBS) di perkebunan milik PT Socfindo Bangun Bandar Desa Kerapuh, Kecamatan Dolok masihul Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sabtu (28/3/220) di Areal Perkebunan PT. Socfindo.

Bacaan Lainnya

Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang SH.M.Hum melalui Kapolsek Dolok masihul AKP Juliapan Panjaitan SH, Minggu (29/3/2020) mengatakan bahwa centeng Perkebunan PT. Socfindo Bangun bandar, Taufid (48 thn) Herdianto (38 thn) Paimun (41 thn) sedang berpatroli melihat Sakeus Sinaga (47 thn) warga Dusun Negri tani, Kecamatan Silau kahean, Kabupaten Simalungun sedang memikul TBS dan mengumpulkan kedalam parit Areal Blok 36 Afd III Perkebunan PT. Socfindo dan langsung menangkapnya.

Baca juga : Polres Sergai Bersama Muspika Bubarkan Pesta Adat

Sakeus Sinaga setelah ditangkap dan diserahkan centeng ke Polsek Dolok masihul beserta barang bukti dan para centeng langsung membuat pengaduan atas kuasa yang diberikan Maneger perkebunan PT.Socfindo guna proses hukum lebih lanjut.

Barang bukti yang diamankan 20 tandan buah segar (TBS) diperkirakan seberat 260 Kilogram, 1 buah tojok (Dodos) bergagang besi.

Baca juga : ASN Sergai Resmi Terapkan Kebijakan Bekerja dari Rumah

“Atas kejadian tersebut, pihak perkebunan PT. Socfindo Bangun Bandar mengalami kerugian ratusan ribu rupiah. Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolsek Dolok Masihul dan kita proses sesuai dengan hukum yang berlaku Tentang Pencurian,” ungkap Kapolsek Dolok Masihul AKP Juliapan Panjaitan SH.(Budi Lubis)

Pos terkait