Pemprov Sumut Dukung Inisiatif DPRD dalam Penyempurnaan Ranperda Kesehatan

Pemprov Sumut Dukung Inisiatif DPRD dalam Penyempurnaan Ranperda Kesehatan
Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumut Arief S Trinugroho yang mewakili Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni menghadiri Rapat Paripurna di Gedung DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol Medan, Selasa (23/7/2024). (kliksumut.co/ist)

EDITOR: Wali

KLIKSUMUT.COM | MEDAN – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) menyatakan dukungan penuh terhadap inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dalam menyempurnakan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang kesehatan. Dukungan ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan.

Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumut, Arief S Trinugroho, mewakili Penjabat (Pj) Gubernur Sumut, Agus Fatoni, menyampaikan hal tersebut dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol Medan, pada Selasa (23/7/2024).

BACA JUGA: Pj Gubernur Agus Fatoni Serahkan 2.271 SK PPPK Formasi 2023, Harapkan Kinerja Pemprov Sumut Semakin Optimal

Menurut Arief, sejak penetapan Ranperda Nomor 2 Tahun 2008 tentang Sistem Kesehatan Provinsi Sumut menjadi Peraturan Daerah (Perda), telah terjadi berbagai perubahan peraturan perundang-undangan di bidang kesehatan. “Setelah Perda ini ditetapkan, berbagai perubahan peraturan perundang-undangan seperti UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Perpres Nomor 72 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Nasional membuat Perda Nomor 2 Tahun 2008 banyak materi muatannya yang tidak lagi sesuai dengan hukum positif, sehingga perlu dilakukan penyesuaian,” jelasnya.

Pemprov Sumut memberikan beberapa masukan untuk penyempurnaan draf Ranperda tersebut. Salah satu masukan adalah agar penyusunan Ranperda ini mempedomani ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangan, dengan menambahkan landasan filosofis dan landasan sosiologis. Selain itu, Ranperda ini juga diharapkan mengakomodir kegiatan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (Germas).

“Penelaahan dan analisa kami menunjukkan bahwa pada prinsipnya Ranperda tentang perubahan atas Perda Provinsi Sumut Nomor 2 Tahun 2008 tentang Sistem Kesehatan Sumut sudah cukup baik. Namun, beberapa masukan ini kami anggap perlu untuk penyempurnaan draf Ranperda ini,” tambah Arief.

Ia juga berharap agar kerja sama yang telah terjalin selama ini dapat terus dilanjutkan untuk mendukung terwujudnya derajat kesehatan masyarakat Sumut yang lebih baik.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: 2.271 PPPK Pemprov Sumut Terima SK Pengangkatan dan Tandatangani Perjanjian Kerja

Di kesempatan yang sama, Wakil Ketua DPRD Sumut, Harun Mustafa Nasution, menyatakan bahwa setelah mendapat saran dan masukan penyempurnaan Ranperda tentang perubahan atas Perda Provinsi Sumut Nomor 2 Tahun 2008 tentang Sistem Kesehatan Sumut, pihaknya akan melanjutkan agenda tanggapan atas saran dan masukan Gubernur Sumut pada Paripurna 25 Juli mendatang.

Turut hadir dalam kesempatan ini, antara lain para pimpinan dewan, pimpinan fraksi, anggota dewan, unsur Forkopimda Sumut, serta para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov Sumut beserta jajarannya. (KSC)

Pos terkait