Pemko Tebingtinggi Raih Predikat Baik di Sumut Pada Rapat Koordinasi dan Supervisi KPK

TEBINGTINGGI | kliksumut.com – Wali Kota Tebingtinggi Ir. Umar Zunaidi Hasibuan, MM di dampingi Kadis Kesehatan dr. Nanang Fitra Aulia, Kadis Capil M.Fahri, Kepala BKD Saiful Fahri, Kepala BPKPAD Jefri Sembiring, Kadis Pendidikan Idham Khalid, Kadis DPMPST Surya Darma dan Kadis Kominfo menghadiri Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi Dalam Pelayanan Publik yang diadakan di Aula Tengku Rizal Nurdin Rumah Dinas Gubernur Sumatera Utara Jl. Jend. Sudirman No. 41 Medan.

Kepala Ombudsman RI perwakilan Sumatera Utara Abyadi Siregar dalam sambutannya mengatakan agar setiap pemerintah Kabupaten/Kota dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik yang Prima, Cepat, Profesional dan Berkeadilan.

Baca juga: Firdaus SE Terpilih Pimpin DPD KNPI Kota Tebingtinggi Periode 2021-2024

Bacaan Lainnya


Hal tersebut dapat dilakukan dengan cara memenuhi standar pelayanan publik sesuai dengan pasal 21 UU No. 25 Tahun 2009. Pemerintah kabupaten/Kota beserta OPD harus dapat meningkatkan ruang lingkup pelayanan publik yang terdiri dari ruang lingkup pelayanan administrasi, pelayanan barang dan pelayanan jasa.

pada kesempatan tersebut, Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi menekankan pentingnya pelayanan publik yang prima bagi semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut dan Pemerintah Kabupaten/Kota. Pelayanan publik yang prima merupakan bentuk hadirnya pemerintah di tengah-tengah masyarakat.

Baca juga: Pemko Tebingtinggi Serah Terima IPLT dari Kementerian PUPR


Sementara itu, Direktur koordinasi dan supervisi (Korsup) I KPK RI Didik Agung Widjanarko mengatakan untuk mencapai layanan publik yang prima, pelayan publik harus sadar dan selalu diawasi. Dengan begitu pejabat pelayan publik tidak mendekati hal-hal yang berbau korupsi.

Pos terkait