Pemko Medan Kerjasama Dengan UMKM Pengadaan Makan dan Minum Masa Pandemi

“Bagi OPD saya berpesan agar membantu pelaku UMKM kita untuk melengkapi persyaratan agar dapat masuk ke e-katalog kita,” pesan Bobby Nasution.

Sebelumnya Kabag Pengadaan Barang dan Jasa Topan OP Ginting menyampaikan bahwa Pemko Medan berinisiatif untuk melakukan penguatan dan modernisasi UMKM diantaranya melakukan perbaikan ekosistem kemudahan usaha yang memungkinkan UMKM bisa mengakses pasar yang lebih luas, pembiayaan, serta mengembangkan kapasitas usaha seluas-luasnya. UMKM harus dapat masuk ke sektor-sektor ekonomi unggulan lokal, dimana salah satunya adalah pencantuman etalase, kategori dan atribut produk makanan dan minuman kedalam katalog elektronik lokal Kota Medan.

Bacaan Lainnya

“Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kota Medan telah melaksanakan proses pemilihan penyedia katalog elektronik lokal dengan berpedoman pada Perpres 12/2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Peraturan LKPP No 9/2021 tentang Toko Daring dan Katalog Elektronik dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah,” ungkap Topan.

BACA JUGA: Warga India Terjerat Utang Medis Menggunung Setelah Pandemi

Terkait dengan katalog elektronik lokal Kota Medan, Topan menjelaskan, produk yang diusulkan untuk dicantumkan terdiri dari makanan dan minuman seperti prasmanan, nasi kotak, nasi bungkus, makanan dan minuman “coffe break”, buah keranjang di wrapping, kue kotak, kue tampah, aneka jus, aneka makanan sarapan pagi (dibungkus), aneka mie dan jajanan pasar.

“Keseluruhan produk tersebut merupakan kebutuhan rutin untuk penyediaan makanan dan minuman untuk kegiatan perayaan hari besar, serta jamuan makan yang berada di OPD pada unit kerja Pemko Medan. Kepada para pelaku UMKM yang ingin masuk kedalam katalog elektronik tersebut, kami masih membuka pendaftaran hingga tanggal 31 Desember 2021,” jelasnya. (Alian)

Pos terkait