Pemkab Aceh Utara Kembali Kucurkan Beasiswa untuk Tugas Akhir Mahasiswa

Selanjutnya, mahasiswa memiliki IPK minimal 3.00 yang ditandatangani oleh bidang akademik (stempel basah), fotocopy bukti pembayaran SPP semester berjalan, fotocopy SK bimbingan Tugas Akhir, Skripsi, Tesis, atau Disertasi, yang dilegalisir oleh yang berwenang (stempel basah), serta fotocopy buku rekening Bank Aceh Syariah/BPD Syariah yang masih aktif atas nama sendiri sebanyak 2 lembar.

“Jika ada hal-hal yang masih kurang dipahami dan ingin ditanyakan lebih lanjut dapat menghubungi petugas di Sekretariat MPD Aceh Utara di nomor HP 085260202206 dan 085360481250,” ungkap Andree.

Bacaan Lainnya

Baca juga: Dinas PK Aceh Utara Resmi Tempati Bekas Gedung Pengadilan di Lhoksukon

Pemberian bantuan beasiswa untuk mahasiswa kurang mampu yang dianggarkan dalam APBK Aceh Utara tahun 2021 merupakan salah satu komitmen Bupati dan Wakil Bupati dalam upaya peningkatan SDM sesuai yang tertuang dalam Visi dan Misi Pemkab Aceh Utara.

“Beasiswa ini untuk mahasiswa dari keluarga kurang mampu, mudah-mudahan dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kebutuhan kuliah, khususnya dalam menyelesaikan Tugas Akhir,” kata Andree. (Syahrul)

Pos terkait