Pembobol Rumah Ditembak Tekab Polsek Delitua

Polsek Delitua
Tersangka dihimpin personil Polsek Delitua
Polsek Delitua
Tersangka dihimpin personil Polsek Delitua

MEDAN | kliksumut.com – Pelaku pembobol rumah yang terjadi di Kecamatan Medan Tuntungan, lumpuh ditembak Tekab Unit Reskrim Polsek Delitua.

Pasalnya, pelaku KG (38), warga Jalan Jamin Ginting Simpang Gardu Gg Ginting Desa Namo Bintang, Kec. Pancur Batu dilumpuhkan petugas karena melakukan perlawanan usai diringkus berdasarkan tindak lanjut dari laporan Marfin Tarigan (50), penduduk Jalan Stella Raya No.10 Kecamatan Medan Tuntungan.

Bacaan Lainnya

Baca juga : Kapolsek Delitua : Terima Kasih Masukannya, Kami Komit Tindak Tegas Penyakit Masyarakat Seperti di Cafe 77

“Pada Senin (27/7/2020) sekira pukul 06.45 WIB, korban datang ke Polsek Delitua untuk melaporkan telah kehilangan perhiasan emas berupa gelang seberat 50 gram beserta surat-suratnya, kamera Merek Cannon E720S berikut 2 lensa di dalam kotak kamera, teropong merek Nikkon, handphondan charger, game Nitendo dari dalam rumahnya yang ditinggal dalam keadaan kosong,” ujar Kapolsek Delitua, AKP Zulkifli Harahap melalui Kanit Reskrim, Iptu Imanuel Ginting SH MH, Minggu, (2/8/2020).

Mendapat laporan itu, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi tersangka setelah petugas memeriksa rekaman kamera CCTV yang ada di lokasi kejadian.

“Pelaku ditangkap dari kawasan Namo Bintang, Kecamatan Pancurbatu, Kabupaten Deliserdang. Namun, tersangka melakukan perlawanan saat akan dibawa pengembangan kasus, sehingga petugas terpaksa menembak kaki pelaku,” kata Iptu Imanuel Ginting SH MH.

Sebelum pelaku dan barang bukti dibawa ke komando, Iptu Imanuel mengatakan, pelaku terlebih dahulu diberikan pertolongan medis di RS Bhayangkara Medan.

Baca juga : Kapolsek Delitua : Akan Kami Tindak Tegas Apabila Ada Aktifitas Perjudian

“Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya masuk kerumah korban dengan cara membobol plafon rumah dan membawa kabur barang berharga milik korban. Kemudian, pelaku keluar lewat jendela dan meninggalkan lokasi,”ucap Kanit Reskrim.

Sebelumnya, Kanit Reskrim mengatakan pelaku juga pernah di hukum kasus Narkoba dengan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara di Rutan Pancur Batu.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana,” pungkasnya. (nico)

Pos terkait