Pembangunan UINSU Tebingtinggi, Pemko Apresiasi dan Ucapkan Terima Kasih Kepada Masyarakat

Pembangunan UINSU Tebingtinggi, Pemko Apresiasi dan Ucapkan Terima Kasih Kepada Masyarakat
Kadis Kominfo Kota Tebingtinggi Dedi P. Siagian S.STP, M.Si

Jubir Pemko Tebingtinggi menegaskan bahwa Sesuai Permendagri No. 19 Tahun 2016 tertulis bahwa Kepala Daerah sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan barang milik daerah, Dalam hal ini Wali Kota memiliki kewenangan dalam menentukan kebijakan pengelolaan pengelolaan barang milik daerahnya, karena pemegang kekuasaan pengelolaan barang milik daerah.

“Terkait hibah ini tentunya diawali dengan adanya usulan pemohon dan termohon, persiapan, pembentukan tim, perencanaan, pencatatan hingga perhitungan dan penilaian aset hibahnya. Setelah itu baru diketahui apakah aset tersebut memerlukan persetujuan DPRD atau tidak. Karena berdasarkan Permendagri tersebut nilai lebih dari 5 milyar harus persetujuan Kepala Daerah dan DPRD dan jika dibawah 5 milyar maka persetujuan Kepala Daerah saja dalam hal ini Wali Kota”, demikian penjelasan Jubir Pemko Tebingtinggi Dedi P. Siagian, S.STP, M.Si.

Bacaan Lainnya

Baca juga: Dit Reskrimsus Polda Sumut Tetapkan Tersangka Terkait Kasus Korupsi Pembangunan di UINSU

“Kebijakan ini untuk mendukung Pemerintah terlebih Pemko Tebingtinggi untuk mewujudkan Visi Misi Kota Tebingtinggi meningkatkan kualitas pendidikan membangun kota jasa terlebih sektor pendidikan serta impactnya disektor perekonomian, sekali lagi Pemko Tebingtinggi ucapkan terima kasih kepada seluruh unsur yang telah mendukung demi pembangunan di Kota kita,” tutupnya.(Windu Hasibuan)

Pos terkait