Pembangunan Pasar Ikan Modern Tetap Berjalan, Gugatan Akan Dilayangkan Kembali

Pembangunan Pasar Ikan Modern Tetap Berjalan, Gugatan Akan Dilayangkan Kembali

SIBOLGA | kliksumut.com Wakil Wali Kota Sibolga, Pantas Maruba Lumban Tobing mengatakan, pembangunan pasar ikan modern akan tetap dilanjutkan meski gugatan tidak diterima Pengadilan Negeri (PN) Sibolga.

Menurutnya, gugatan Pemerintah Kota Sibolga atas terbitnya dua sertifikat di atas lahan tangkahan UD.Budi Jaya.

Bacaan Lainnya

Atas itu Pengadilan Negeri (PN) Sibolga tertanggal 27 Juli 2023 telah mengeluarkan putusan tidak menerima (NO).

BACA JUGA: Wakil Walikota Sibolga hadiri Peresmian Jalan Karya Bakti TNI

“Kami sudah baca putusan Pengadilan Sibolga dan kami akan pelajari itu,” kata Pantas, Selasa (15/8/2023).

Pemko Sibolga dalam waktu dekat akan kembali melayangkan gugatan tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Sibolga.

“Jadi kalau ada informasi bahwa mereka seakan akan menang, itu tidak benar,” jelas Pantas.

Menurut Pantas, rekonvensi (gugatan balik) mereka juga tidak dapat diterima Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) atau cacat formil.

“Jadi artinya tidak ada status yang dimenangkan oleh PN Sibolga,” sebutnya.

Kendati masih kata Pantas, tidak dapat diterimanya gugatan Pemko bukan berarti lahan tersebut dapat diklaim oleh pihak manapun.

“Kami akan berbenah untuk melengkapi alat bukti  dan saksi-saksi serta administrasi  terkait dengan gugatan yang akan dilayangkan kembali,” ucapnya.

Masih lanjut Pantas, untuk proses pembangunan proyek PEN dikerjakan sampai bulan November 2023.

“Walaupun status kita menggugat, proyek juga akan tetap berjalan, karena secara fakta lahan Ud. Budi Jaya itu adalah milik Pemerintah Kota Sibolga,” terangnya.

“Hanya masalah administratif karena sebagian tanah ada yang sudah bersertifikat. Jadi saya tegaskan lagi tidak ada pemikiran-pemikiran liar dengan Putusan PN Sibolga atas gugatan Pemko bahwa lahan itu jadi milik orang lain,” timpal Pantas.

BACA JUGA: Residivis Kasus Narkoba Kembali Dibekuk Personil Polres Sibolga

Sebelumnya, diberitakan di salah satu media online Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sibolga menolak gugatan Pemerintah Kota (Pemko) Sibolga.

Terhadap tergugat Kartono/Sukino dalam perkara sengketa kepemilikan tanah/tangkahan UD Budi Jaya yang diklaim milik Pemko Sibolga untuk proyek Pasar Ikan Modern.

Konferensi Pers dihadiri, Wakil Wali Kota Sibolga Pantas Maruba Lumban Tobing didampingi Sekretaris Daerah Kota Sibolga M. Yusuf Batubara, Kabag Hukum Setdakot Sibolga Gabe Torang Sipahutar, dan Plt. Kepala Dinas Perikanan Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Sibolga, Anwar Sadat.(Ray)

 

Pos terkait