Pelanggaran Netralitas ASN: Kepala BKD Pemko Binjai Diminta Copot Jabatan Camat yang Diduga Berkampanye Politik

Pelanggaran Netralitas ASN: Kepala BKD Pemko Binjai Diminta Copot Jabatan Camat yang Diduga Berkampanye Politik
Camat Binjai Timur Fajar, berinisal FML terlibat dalam kampanye politik, memberikan dukungan kepada calon kepala Daerah.(Foto : kliksumut com/Ist)

REPORTER: Dody Ariandi
EDITOR: Wali

KLIKSUMUT.COM | BINJAI – Pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali mencuat di Kota Binjai. Penggiat hukum tata negara, Rizki Mardhatillah, mendesak Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemko Binjai untuk segera mencopot Camat Binjai Timur, FML S.IP, M.AP, yang diduga menggunakan jabatannya untuk terlibat dalam kegiatan kampanye politik.

Rizki menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan oleh Camat Binjai Timur tersebut telah melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). “Dalam PP No. 53 Tahun 2010, sudah sangat jelas bahwa PNS/ASN dilarang terlibat dalam kampanye politik, memberikan dukungan kepada calon kepala daerah, atau menggunakan fasilitas jabatan dalam kegiatan kampanye. Pelanggaran ini harus direspons dengan hukuman disiplin, yang dapat berupa teguran hingga pencopotan jabatan,” ujar Rizki saat dikonfirmasi melalui WhatsApp pada Selasa (13/8/2024).

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: KPU Sumut Butuh 25.059 TPS untuk Pilkada Serentak 2024

Lebih lanjut, Rizki mengingatkan bahwa netralitas adalah prinsip dasar yang harus dipegang teguh oleh setiap ASN. “ASN, baik PNS maupun PPPK, harus menjalankan tugas dengan objektif dan bebas dari intervensi politik, seperti yang diamanatkan dalam Pasal 29 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN,” jelasnya.

Dalam kasus ini, Rizki meminta agar BKD Pemko Binjai segera mengambil langkah tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku. “Langkah tegas dari BKD sangat diperlukan untuk menjaga integritas birokrasi di lingkungan Pemerintah Daerah Binjai,” tambahnya.

Jika pelanggaran seperti ini dibiarkan, tidak hanya mencoreng nama baik instansi pemerintah, tetapi juga dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap netralitas ASN dalam penyelenggaraan pemerintahan. “Penegakan disiplin ASN harus menjadi prioritas utama untuk memastikan birokrasi yang bersih dan profesional,” pungkas Rizki.

BACA JUGA: Kapolres Sibolga Ajak Wartawan Perangi Berita Hoaks: Deklarasi Anti Hoaks Sambut Pilkada 2024

Kasus pelanggaran netralitas ASN ini menyoroti pentingnya pengawasan ketat terhadap kegiatan para pegawai negeri, terutama menjelang pemilihan kepala daerah. BKD diharapkan segera mengambil tindakan sesuai dengan aturan yang ada, demi menegakkan disiplin dan menjaga profesionalisme ASN di Kota Binjai.(KSC)

Pos terkait