Pelaku Curanmor di Sibabangun Terbongkar, Polres Tapteng Bekuk Pelaku Asal Tapsel

Pelaku Curanmor di Sibabangun Terbongkar, Polres Tapteng Bekuk Pelaku Asal Tapsel
Satreskrim Polres Tapteng berhasil bekuk seorang curanmor berinisial AS (20), warga asal Desa Partudungan, Tapsel. (kliksumut.com/ist)

KLIKSUMUT.COM | TAPTENG – Satreskrim Polres Tapteng bekuk seorang curanmor berinisial AS (20), warga desa Partudungan, Kec. Batang Toru, Tapanuli Selatan.

Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan resmi korban, MST (27), warga Kelurahan Hutabalang, Kecamatan Badiri, Tapanuli Tengah, tertanggal 24 Juli 2026 lalu.

Kronologi pencurian terjadi pada Rabu (8/7/2026) sekitar pukul 21.00 WIB. Saat itu, septor korban terparkir di teras rumah di Dusun I Desa Anggoli, Kec. Sibabangun, Tapanuli Tengah.

BACA JUGA: Polres Tapteng Tangkap Nelayan Asal Barus Kasus Narkotika

Korban yang berada di dalam rumah baru menyadari kendaraannya raib saat mau keluar teras. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai 28 juta rupiah.

Pengungkapan kasus bermula pada Jumat (24/7/2026) sekitar pukul 12.00 WIB, saat Tim Opsnal Satreskrim Polres Tapteng menerima informasi masyarakat terkait rencana transaksi penjualan sepeda motor tanpa dokumen resmi di wilayah hukum Polres Padangsidimpuan.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polres Tapteng berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Padangsidimpuan. Pada pukul 13.10 WIB, petugas berhasil mengamankan pelaku AS yang hendak menjual kendaraan bodong tersebut.

Dari hasil pemeriksaan awal serta pencocokan nomor rangka dan nomor mesin, sepeda motor yang dibawa pelaku terbukti identik dengan milik korban yang hilang di Desa Anggoli.

BACA JUGA: Bupati Tapteng Lantik 71 Kepala Sekolah

Pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Tapanuli Tengah untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kasat Reskrim Iptu Dian mengatakan pelaku telah mengakui perbuatannya dan saat ini tengah menjalani proses penyidikan.

“Terhadap pelaku AS, kami sangkakan Pasal 477 ayat (1) huruf e UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun,” pungkas Iptu Dian.(KSC)

Reporter: Benny

Pos terkait