PDI Perjuangan : Wong Cung Sen Ketua DPRD Medan Definitif

PDI Perjuangan : Wong Cung Sen Ketua DPRD Medan Definitif
Ketua DPRD Kota Medan, Drs Wong Chun Sen bersama Plt. Walikota Medan Aulia Rachman dan Kepala BBHAR PDI Perjuangan Cabang Kota Medan, Rion Arios SH MH, pada acara Deklarasi Pilkada Damai, Senin 28 10 2024 di Grand Inna Medan. (kliksumut.com/ist)

EDITOR: Wali

KLIKSUMUT.COM | MEDAN – PDI Perjuangan memutuskan dan mengesahkan serta menetapkan Drs Wong Chun Sen sebagai Ketua DPRD Kota Medan definif berdasarkan Surat Keputusan DPP PDI Perjuangan Nomor 7054/IN/DPP/X/2024 tanggal 16 Oktober 2024 yang langsung ditandatangani oleh Ketua Umum DPP PDI Perjuangan Ibu Prof. Hj. Megawati Soekarno Putri dan Sekretaris Jendral DR. Hasto Kristiyanto.

Hal tersebut disampaikan Kepala Badan Bantuan Hukum Advokasi Rakyat (BBHAR) PDI Perjuangan Cabang Kota Medan, Rion Arios, SH, MH ketika dikonfirmasi wartawan, Rabu (30/10/2024) di Medan.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: Air Banjir Genangi Medan Labuhan, PDI Perjuangan Desak Walikota Medan Dirikan Posko Kesehatan dan Dapur Umum

“Dengan diterbitkannya SK DPP terkait pengesahan jabatan Ketua DPRD Kota Medan tersebut, maka saudara Wong Chun Sen yang sebelumnya merupakan Ketua Sementara, mulai hari ini Ketua DPRD Kota Medan telah definitif untuk periode 2024-2029”, jelas RION sembari menyampaikan selamat bertugas dan tetap berjuang untuk kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Kota Medan.

Ditambahkannya, PDIP mempertahankan kursi Ketua DPRD Medan untuk ketiga kalinya secara berturut-turut.

Semula DPC PDIP Medan mengirimkan 5 nama calon Ketua DPRD Medan ke DPD PDIP Sumut. Kelima nama tersebut akan diteruskan ke DPP PDIP.

Kelima nama yang diusulkan tersebut merupakan anggota DPRD Medan petahana. Seperti Sekretaris DPC PDIP Medan Robi Barus hingga Ketua DPRD Medan sementara Wong Chun Sen.

BACA JUGA: DPRD Medan Ajak Semua Pihak Kolaborasi Dukung Akselerasi Kota Medan Menuju Kota Global

Namun kriteria kandidat Ketua DPRD Medan harus lah sudah pernah menjadi anggota DPRD minimal 2 periode.

Untuk diketahui Ketua DPRD Medan periode 2024-2029 akan dijabat oleh anggota DPRD dari PDIP. Hal itu sesuai dengan UU Nomor 17 Tahun 2014 Pasal 376 ayat 2, jelas Rion mengakhiri. (KSC)

Pos terkait