PB PASU Go Nasional, Gelar Silaturahmi dan Diskusi Publik

PB PASU Go Nasional, Gelar Silaturahmi dan Diskusi Publik
Pengurus Besar Perkumpulan Advokat Sumatera Utara (PB-PASU) go nasional, gelar Silaturahmi dan Diskusi Publik.

JAKARTA | kliksumut.com Pengurus Besar Perkumpulan Advokat Sumatera Utara (PB-PASU) go nasional, gelar Silaturahmi dan Diskusi Publik bertajuk: “Sikap Tegak Lurus Kapolri Dalam Penanganan Kasus Brigadir J Sebagai Refleksi dan Mesin Perubahan di Internal Polri”. Kegiatan dilaksanakan di Amaris Hotel Thamrin City, Jakarta Pusat, Kamis (22/12/2022).

Kegiatan tersebut diawali dengan makan malam bersama, diikuti sebanyak 30 advokat yang terdiri dari anggota PASU dan sejumlah advokat Jakarta yang berasal dari Sumatera Utara.

Bertindak sebagai MC dalam kegiatan tersebut adalah M. Irfan Batubara, SH, Moderator Tuseno, SH dan Narasumber Dr. Azmi Syahputra, SH MH, Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti.

BACA JUGA: Ketum PASU Sesalkan Dugaan Pelecehan Siswa SMP Oleh Oknum Guru

Azrai Ridho, SH, Advokat Senior menyatakan, saya mengikuti perkembangan PASU, khususnya adinda Epza selaku alumni KAUM dan Mantan Ketua Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah Kota Medan, merupakan seorang mentor yang layak membimbing adik-adik para advokat muda menjadi advokat yang berkualitas. “Saya melihat PASU hari ini benar-benar berada di garis gerakan Advokat”, sebutnya.

“Selain itu, saya juga melihat bahwa PASU punya harapan, paling tidak, ada dua harapan terhadap PASU, yang pertama, PASU harus bermanfaat bagi anggotanya, artinya Ketua PASU harus mampu mengakomodir kepentingan anggota agar menjadi advokat yang berkualitas. Kedua, PASU harus bermanfaat bagi masyarakat. Artinya, PASU harus mampu mengambil hati masyarakat dan berada di garis depan dalam membela kepentingan maayarakat,” jelasnya.

Disamping itu, tambahnya, juga melihat PASU sudah benar, PASU juga paling vokal berteriak luar biasa terhadap kasus KM50 dan Kasus Brigadir J. “Saya lihat PASU ini kedepan akan besar,” ungkap Ridho.

Dr. Azmi Syahputra, SH MH dalam paparannya menyampaikan, awal cerita Sambo tidak bersesuaian, kok tidak bersesuian ceritanya, orang pidana kalau bercerita harus bersesuaian. Kalau misalnya kejahatan sudah luar biasa, maka kejahatan itu yang akan menjatuhkan kita.

Masih menurut Azmi, awal cerita Sambo, mungkin Sambo tidak pernah berpikiran kalau perkaranya akan sampai ke pengadilan, karena biasanya Sambo yang menentukan SPDP. Peristiwa pembunuhan Brigadir J, terjadi tanggal 8 Juli dan kemudian 9 Agustus Sambo ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangka itu waktunya terbilang cepat untuk sekelas bintang dua, disitu kita lihat letak refleksinya. Nah, Kapolri dalam hal ini melihat bahwa ada ketidak sesuaian antara peristiwa dan fakta yang terjadi, bahkan ceritanya terkesan rekayasa. Atas ketidak sesuaian fakta dan peristiwa yang terjadi.

Pos terkait