PB-PASU Desak Kejari Medan Tahan Tersangka Penelantaran Istri dan Anak

MEDAN | kliksumut.com Tim hukum dari Pengurus Besar Perkumpulan Advokat Sumatera Utara (PB-PASU) ditunjuk menjadi kuasa hukum atas nama Resky Yudarty Solia ibu dari seorang anak yang ditelantarkan ayahnya bernama Novrianda Ariyuda Ruzain (3) sejak usia 10 bulan dan perkaranya sudah P22 di Kejaksaan Negeri Medan.

Sebelumnya Resky, ibu dari anak yang ditelantarkan tersebut telah membuat LP Nomor: 2744/YAN.2.5/K/XI/2020/SPKT Restabes Medan dengan terlapor M. Hidayat inisial D di Polrestabes Medan. Hal itu sesuai dengan Surat Bukti Lapor tertanggal 03 November 2020.

BACA JUGA: Hasan Basri dan Farid Wajdi Narasumber Up Grading dan Rapat Kerja PB-PASU

Ismail, SH Koordinator Tim Hukum PB-PASU untuk penanganan perkara tersebut didampingi Ketum dan Wasekjen Kominfo Tuseno, SH dan Amiruddin Pinem, SH Direktur LBH PASU menyatakan, mendesak penyidik Kepolisian maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksan Negeri Medan untuk segera memproses perkara tersebut dan sekaligus meminta agar tersangka ditahan. Hal itu disampaikan Ismail pada Kamis (30/6/2022) di Medan.

“Tidak ada alasan bagi tersangka untuk tidak ditahan, sebab jelas tersangka telah melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga,” jelasnya.

Ia menambahkan dirinya dari PB-PASU akan serius menangani perkara ini. Dirinya mau hukum ditegakkan tanpa memandang status sosial dan berharap tetap berpedoman pada asas Aquality bere the Law. Artinya setiap orang sama dimata hukum.

Sambungnya pendeknya dirinya tegak lurus dalam upaya penegakan hukum dan keadilan (law inforcement), ini juga merupakan amanah Ketum PB-PASU Eka Putra Zakran, SH MH. Apalagi korban adalah anggota PASU. Maka dalam perkara ini gak dibayar, tapi dirinya akan berjuang dengan maksimal.

Resky selaku pelapor yang juga merupakan ibu Korban, meminta pihak kejaksaan agar berlaku adil terhadap kasus yang dialaminya.

Diterangkan oleh Resky, berdasarkan keterangannya bahwa peristiwa hukum tersebut berawal pada 23 September 2020, dimana suaminya berinisial D pergi dari rumah dan tidak pernah pulang kembali. Disamping itu, selama meninggalkan rumah suaminya tersebut tidak pernah mengabari dan dihubungi pun tidak bisa, karena semua nomor telpon diblokir. Bahkan lebih parahnya, sejak pergi tidak pernah lagi memberi nafkah baik bagi istri maupun anaknya yang masih kecil tersebut.

Sementara sebelumnya D adalah mantan anggota DPRD Sumut, sejati mengayomi dan menjadi tauladan di tengah masyarakat. Tapi apa yang terjadi justru yang ada D, menelantarakan istri dan anak tanpa memberi nafkah sedikitpun.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: PB-PASU akan Gelar Up Grading dan Raker di Gedung BPPP Medan

“Jangankan menafkahi istri, melihat anak saja pun tidak pernah. Bahkan saat masih bayi, anak sering sakit tidak pernah dijenguk. Sementara anak yang masih kecil sangat butuh belayan kasih sayang, baik dari ibu begitu juga dari ayahnya,” kata Resky.

Ironisnya, bukan dapat nafkah ataupun perhatian dari D, yang ada justru D menggugat cerai Resky, ibu Ruzain di Pengadilan Agama Medan.

“Macam mana gak sakit kali bang, awak mintak dinafkahi malah di digugat Cerai. Hati siapa yang tak hancur,” beber Resky dengan berlinang air mata. (BNL)

Pos terkait