Pasangan Lansia Pemilik Rumah di Medan Jadi Korban Kriminalisasi Terancam Tersangka di Polrestabes Medan

Pasangan Lansia Pemilik Rumah di Medan Jadi Korban Kriminalisasi Terancam Tersangka di Polrestabes Medan
Kuasa hukum dari Law Office ILO and Partners, Irwansyah Putra Nasution, S.H., M.H saat mendampingi korban dugaan penyerobotan rumah yang dilayangkan pasangan suami istri lanjut usia, Susilawati (66) dan Suhairy (73), ke Polda Sumatera Utara menjadi sorotan. (kliksumut.com/ist)

KLIKSUMUT.COM | MEDAN – Pasangan lanjut usia di Medan, Suhairi (73) dan Susilawaty (66) pemilik rumah yang sah berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) diduga menjadi korban kriminalisasi.

Keduanya dilaporkan ke Satreskrim Polrestabes Medan oleh saudari berinisial E yang mengontrak tanpa membayar di rumah tersebut. Saat ini, rumah sah milik pasangan lansia dikuasai oleh pelapor E sejak satu tahun yang lalu dengan laporan polisi nomor : LP/B/2662/VIII/2025/SPKT/Polrestabes Medan tertanggal 20 Agustus 2025.

Kedua pasangan lansia yang menjadi korban dugaan kriminalisasi tersebut terancam menjadi tersangka dan kehilangan rumah miliknya. Kini keduanya memohon keadilan kepada Kapolri, Komisi III DPR RI, Ombudsman RI dan Kapolda Sumut.

BACA JUGA: Polrestabes Medan Gerebek Sarang Narkoba di Multatuli, Pos Siskamling Disulap Jadi Lapak Sabu dan Ganja

Melalui kuasa hukum dari Law Office ILO and Partners, Irwansyah Putra Nasution, S.H., M.H mengatakan kedua korban sudah berulang kali mencari keadilan, sudah bersurat ke Kapolri, Komisi III DPR RI dan Kapolda tapi tidak mendapatkan tanggapan. Rabu, (21/10/2026).

“Korban sudah mencari keadilan, tapi belum dapat. Cuma ke Allah SWT yang belum bersurat. Kapolrestabes juga tidak merespon, sudah dihubungi dan bersurat,” katanya.

Lanjut Irwansyah, kedua pasangan lansia tersebut juga sudah melaporkan saudari E ke Subdit II Ditreskrimum Polda Sumut, tapi proses penanganannya sudah tujuh bulan belum mendapatkan keadilan, terkesan lambat dan jalan ditempat.

Laporan polisi kliennya tercatat dengan nomor laporan polisi : LP/B/438/III/2026/SPKT/Polda Sumatera Utara tertanggal 17 Maret 2026.

Bacaan Lainnya

“Kita berharap ada keadilan. Klien kami dikriminalisasi di Polrestabes Medan. Semoga pak Kapolri mendengarkannya,” ucapnya.

Kami percaya Polri bersama masyarakat, pasti ada keadilan yang diberikan, tapi tanpa dorongan publik, keadilan sangat berat untuk didapatkan. No viral no justice.

Laporan Lansia dan Pengecekan TKP Setelah Berbulan-bulan

Penanganan laporan dugaan penyerobotan rumah yang dilayangkan pasangan suami istri lanjut usia, Susilawati (66) dan Suhairy (73), ke Polda Sumatera Utara menjadi sorotan. Setelah laporan tercatat sejak 17 Maret 2026, pengecekan tempat kejadian perkara (TKP) di rumah yang mereka klaim sebagai milik sah di Kompleks Villa Kencana, Medan Johor, Kota Medan, baru dilakukan pada Rabu (21/10/2026).

Rentang waktu sekitar tujuh bulan sejak laporan dilayangkan hingga pengecekan lokasi tersebut menimbulkan pertanyaan dari pihak pelapor mengenai perkembangan penanganan perkara.

Pasangan lansia itu berharap laporan mereka ditindaklanjuti secara profesional dan memberikan kepastian hukum atas rumah yang masih tercatat atas nama Susilawati dalam Sertifikat Hak Milik (SHM).

Pengecekan TKP dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara di rumah yang menjadi objek sengketa di Kompleks Villa Kencana, Medan Johor, Rabu (21/10/2026).

BACA JUGA: Kejar-kejaran di Langkat, Polrestabes Medan Gagalkan Pengiriman 24 Kg Sabu ke Palembang, Kurir Dijanjikan Rp360 Juta

Pengecekan tersebut dipimpin Kompol Faidir Chaniago, S.H., M.H., selaku Kanit 3 Subdit 2 Ditreskrimum Polda Sumatera Utara.

Meski demikian, pihak pelapor mempertanyakan perkembangan penanganan laporan mereka yang telah berjalan sejak Maret 2026, terutama karena pengecekan lokasi baru dilakukan pada Oktober 2026.

Irwansyah menilai pengecekan lapangan penting untuk memastikan kondisi rumah dan memperoleh gambaran langsung mengenai objek yang dipersoalkan.

Apakah harus no viral no justice baru mendapatkan keadilan. Kami percaya Polri bersama masyarakat dapat memberikan keadilan. “Kami memohon pada publik (netizen) agar perkara ini sampai ketelinga pak Kapolri,” tutup Irwansyah. (KSC)

Pos terkait