KLIKSUMUT.COM | MEDAN – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polrestabes Medan menggagalkan pengiriman 24 kilogram narkotika jenis sabu yang diduga akan dibawa dari Lhokseumawe, Aceh, menuju Palembang, Sumatera Selatan. Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menangkap seorang pria berinisial AM (31), warga Aceh Utara, setelah aksi kejar-kejaran di wilayah Besitang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Petugas bahkan harus menabrak mobil yang dikendarai terduga kurir tersebut untuk menghentikan pelariannya. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 24 bungkus sabu dengan berat total sekitar 24.000 gram atau 24 kilogram yang disembunyikan di sejumlah bagian kendaraan.
Yang mengejutkan, AM diduga dijanjikan upah sebesar Rp15 juta per kilogram sabu yang berhasil diantarkan. Dengan total muatan mencapai 24 kilogram, imbalan yang dijanjikan kepada terduga kurir itu mencapai Rp360 juta jika seluruh barang haram tersebut berhasil sampai ke tujuan.
BACA JUGA: Polrestabes Medan Akhirnya Tangkap Kurir Jaringan Malaysia: BB 450 Pcs Pod Getar
Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, S.H., S.I.K., M.I.P., mengatakan pengungkapan kasus tersebut berlangsung pada Senin (5/10/2026) dini hari. Penangkapan merupakan hasil pengembangan dari kasus narkoba yang sebelumnya diungkap oleh pihaknya.
Menurut Rafli, yang didampingi Kanit 3 Iptu Dr. Berry Anggara, S.H., M.H., petugas awalnya menerima informasi mengenai pengiriman narkotika menggunakan sebuah mobil dari Aceh menuju Palembang.
Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan pengintaian di kawasan perbatasan Aceh–Sumatera Utara, tepatnya di Kabupaten Langkat.
Lima Jam Mengintai, Polisi Kejar Mobil Terios
Setelah melakukan pengintaian selama kurang lebih lima jam, petugas mendeteksi sebuah mobil Daihatsu Terios bernomor polisi BL 1780 NI yang dicurigai membawa narkotika.
Kendaraan tersebut melaju dengan kecepatan tinggi saat memasuki wilayah Sumatera Utara. Petugas yang telah membuntuti mobil itu kemudian berupaya menghentikan laju kendaraan.
Namun, upaya tersebut berubah menjadi aksi kejar-kejaran. Untuk mencegah terduga pelaku melarikan diri, petugas akhirnya menabrak mobil yang dikendarai AM hingga kendaraan tersebut berhasil dihentikan.
“Saat pembuntuan dilakukan, mobil yang kami identifikasi membawa narkoba semakin kencang lajunya. Kami pun kemudian melakukan pengejaran hingga harus menabrak mobil pelaku untuk menghentikan pelariannya,” ungkap AKBP Rafli, Rabu (14/10/2026) pagi.
Setelah kendaraan berhenti, petugas langsung mengamankan AM. Terduga pelaku sempat menolak turun dari mobil sehingga polisi harus mengeluarkannya secara paksa.
AM juga sempat membantah membawa narkotika. Namun, kecurigaan petugas terbukti setelah dilakukan penggeledahan terhadap kendaraan tersebut.
Sabu 24 Kilogram Disembunyikan di Berbagai Bagian Mobil
Dalam pemeriksaan kendaraan, polisi menemukan puluhan bungkus sabu yang disembunyikan di sejumlah bagian mobil. Barang bukti tersebut antara lain ditemukan di lantai belakang kendaraan, jok yang telah dimodifikasi, hingga bagian dashboard.
Total terdapat 24 bungkus sabu dengan berat keseluruhan sekitar 24 kilogram yang disita petugas.
“Pelaku sudah mengonsep sedemikian rupa. Kami menyita 24 bungkus narkotika jenis sabu yang beratnya mencapai 24 ribu gram atau 24 kg, yang disimpan di berbagai tempat tersembunyi,” jelas Rafli.
Penyimpanan narkotika di beberapa bagian kendaraan tersebut diduga dilakukan untuk menyamarkan keberadaan barang terlarang selama perjalanan menuju lokasi tujuan.
Polisi kini masih mendalami asal-usul barang bukti, jalur pengiriman, serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.
Kurir Dijanjikan Upah Rp360 Juta
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, AM diduga bukan pertama kali menjalankan tugas pengiriman narkotika dari Aceh. Polisi menyebut terduga pelaku sebelumnya pernah membawa narkoba menuju Batam dengan modus serupa.
Besarnya imbalan yang dijanjikan diduga menjadi salah satu faktor yang membuat AM bersedia menjalankan tugas tersebut.
Menurut AKBP Rafli, AM dijanjikan bayaran Rp15 juta untuk setiap kilogram sabu yang berhasil dikirimkan hingga tujuan.
Dengan jumlah barang bukti mencapai 24 kilogram, total upah yang dijanjikan kepada AM mencapai Rp360 juta apabila seluruh narkotika berhasil sampai kepada penerima.
“Pelaku sebelumnya pernah membawa narkoba ke Batam. Upah Rp360 juta yang dijanjikan kepadanya membuat pelaku tergiur,” ungkap Rafli.
Meski terduga kurir telah diamankan, Polrestabes Medan menegaskan pengungkapan kasus tersebut belum berakhir. Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang diduga mengatur pengiriman sabu lintas provinsi itu.
BACA JUGA: Polrestabes Medan Ringkus Residivis Pengedar Sabu Jalan Sakti Lubis
Polisi Buru Pemasok dan Pengendali Jaringan
Satres Narkoba Polrestabes Medan kini memburu pihak yang diduga berperan sebagai pemasok, bandar, serta pengendali pengiriman narkotika tersebut.
AKBP Rafli menyatakan identitas pihak-pihak yang diduga mengendalikan jaringan itu telah diketahui dan saat ini masih dalam pengejaran aparat kepolisian.
Penyidikan akan terus dikembangkan guna menelusuri rantai distribusi narkotika, mulai dari pemasok hingga pihak yang diduga menjadi penerima di lokasi tujuan.
Rafli menegaskan pihaknya berkomitmen memutus mata rantai peredaran narkoba dan mengungkap pihak-pihak yang berada di balik pengiriman tersebut.
“Untuk bandar maupun pengendali, sejauh apa pun Anda melangkah, hukum akan tetap mengejar Anda. Sesuai tagline Bapak Kapolri, pulihkan pengguna narkoba, putus mata rantai bandar narkoba. Polisi bersama masyarakat,” pungkas AKBP Rafli Yusuf Nugraha.
Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya kepolisian memberantas peredaran narkotika yang memanfaatkan jalur lintas provinsi. Polisi masih mendalami kasus tersebut untuk memastikan seluruh pihak yang diduga terlibat dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (KSC)
Reporter: Muhammad Bayu








