Partai Bulan Bintang “Bertarung” Dengan Anggota DPRD Sibolga di Pengadilan

Partai Bulan Bintang "Bertarung" Dengan Anggota DPRD Sibolga di Pengadilan
Kuasa Hukum Sanggam M. Tambunan SH

SIBOLGA | kliksumut.com – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Bulan Bintang (PBB) Sibolga sedang “bertarung” menghadapi gugatan melawan salah seorang kadernya yang juga anggota DPRD Sibolga, Munzir (59) di Pengadilan Negeri Sibolga, Senin (11/9/2023).

PBB digugat tentang Perbuatan Melawan Hukum (PMH) karena memberhentikan Munzir sebagai anggota partai diduga tidak sesuai prosedur atau mekanisme. Hal itu terlihat dalam register perkara No.89/Pdt.Sus/2023 PN Sibolga. Persidangan sudah memasuki pembacaan jawaban oleh Tergugat (PBB).

BACA JUGA: Walikota Sibolga Lantik Kepengurusan Baznas Sibolga 2023-2028

Ketua Umum PBB Prof. Dr Yusril Ihza Mahendra SH MSc melalui Kuasa Hukum Sanggam M. Tambunan SH yang dikonfirmasi wartawan seusai sidang dengan agenda memberikan jawaban terkait perkara “aquo” di PN Sibolga, Senin (11/9/2023) mengatakan siap bertarung menghadapi gugatan Munzir.

Menurut Sanggam, gugatan yang dilayangkan Munzir atas pemberhentian tidak sesuai prosedur atau mekanisme, tidaklah benar. Pengacara senior di Sibolga Tapteng itu “pun” mengaku sangat siap membuktikan kliennya sudah bertindak dengan tepat sesuai aturan partai dan undang undang.

Bahkan, Sanggam mengaku juga akan membuktikan gugatan Munzir tidak memenuhi kompetensi absolut peradilan karena belum pernah diperiksa atau diselesaikan melalui Mahkamah Partai sesuai Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta Undang-undang Partai Politik.

Selain itu, lanjutnya, gugatan Munzir juga kurang hati-hati atau lalai serta kurang pihak karena tidak menarik Gubernur Sumatera Utara, KPU, Walikota sebagai Tergugat dalam gugatannya. Padahal, dalam Posita gugatan Munzir meminta Tergugat (PBB) untuk tidak melakukan pemberhentian sebagai anggota DPRD Kota Sibolga.

Terkait pemecatan terhadap Munzir, advokat anggota Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) itu mengatakan PBB telah terlebih dahulu memberikan surat teguran sebanyak 3 kali atas pelanggaran yang dilakukan Munzir, namun tidak diindahkan.

Bacaan Lainnya

“Kita sangat yakin gugatan Penggugat (Munzir) akan ditolak sesuai jawaban kita,”ucap Sanggam.

BACA JUGA: Kejari Sibolga Minta Kades Kelola Dana Desa Tepat Sasaran

Sementara Munzir melalui Kuasa Hukumnya Mahmudin Harahap SH dalam gugatannya menyebutkan tidak pernah melakukan perbuatan yang melanggar AD/ART PBB, dan tidak pernah lalai dalam menjalankan kewajiban sebagai anggota PBB Kota Sibolga. Bahkan karena diduga dipecat tidak sesuai aturan, Munzir mengajukan tuntutan ganti kerugian sebesar Rp 1,5 miliar.

Sidang pemeriksaan perkara akan dilanjutkan, Kamis (14/9/2023) dengan agenda pembacaan replik atau tanggapan Penggugat atas jawaban Tergugat.(red)

Pos terkait