EDITOR: Wali
KLIKSUMUT.COM | MEDAN – Memasuki masa tenang Pemilu 2024, Panitia Pengawas Penyelenggara Pemilu Kecamatan (Panwascam) Medan Barat, bersama Panwaslu Kelurahan Desa (PKD) dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS), melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) di seluruh wilayah Kecamatan Medan Barat. Kegiatan ini berlangsung sejak pukul 00.00 WIB, Minggu (24/11/2024), dengan dukungan aparat kelurahan dan kepala lingkungan setempat.
Langkah tegas ini dilakukan untuk memastikan pelaksanaan masa tenang berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan PKPU Nomor 13 Tahun 2024. Penertiban ini menandai berakhirnya masa kampanye yang telah ditutup pada Sabtu (23/11/2024) pukul 23.59 WIB.
BACA JUGA: Bawaslu Sumut Gelar Apel Siaga Pilkada Serentak 2024 di Medan Johor
APK Wajib Dibersihkan di Masa Tenang
Salah seorang Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS), Ika Fatriya, S.Sos, menegaskan pentingnya menjaga suasana kondusif selama masa tenang. “Pada masa tenang, mulai tanggal 24 hingga 26 November, seluruh APK harus diturunkan atau dibersihkan. Hal ini bertujuan memberikan ruang bagi masyarakat untuk merenung dan menentukan pilihannya tanpa tekanan atau pengaruh kampanye,” jelas Ika.
Ika juga mengingatkan bahwa tahapan selanjutnya, yaitu pemungutan suara, akan berlangsung pada tanggal 27 November 2024. “Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya dengan datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS). Ini adalah kesempatan kita untuk menentukan masa depan Sumatera Utara dan Kota Medan selama lima tahun ke depan,” tambahnya.
Persiapan Menuju Hari Pemungutan Suara
Selama masa tenang, pengawasan intensif akan terus dilakukan oleh Panwascam, PKD, dan PTPS guna memastikan tidak ada pelanggaran aturan. Koordinasi dengan aparat kelurahan dan masyarakat juga ditingkatkan untuk menciptakan suasana demokratis yang tertib dan damai.
Masyarakat diharapkan untuk turut mendukung proses ini dengan mematuhi aturan yang telah ditetapkan. Selain itu, pengawasan partisipatif dari masyarakat sangat penting untuk membantu mengawasi potensi pelanggaran selama masa tenang.
BACA JUGA: KPU Medan Terima Logistik Surat Suara Pilkada Serentak 2024 di Pelabuhan Belawan
Pemilu yang Transparan dan Demokratis
Kegiatan penertiban ini menjadi bagian dari komitmen penyelenggara pemilu untuk mewujudkan Pemilu 2024 yang transparan, jujur, dan adil. Dengan dukungan seluruh elemen masyarakat, diharapkan proses demokrasi ini dapat berjalan lancar tanpa hambatan.
Jangan lupa, pastikan Anda telah mengecek lokasi TPS dan membawa dokumen yang diperlukan untuk mencoblos pada tanggal 27 November 2024. Pilihan Anda menentukan masa depan Sumatera Utara dan Kota Medan!. (KSC)








