Panas!! Oknum ASN Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Pencemaran Nama Baik Wartawan

Panas!! Oknum ASN Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Pencemaran Nama Baik Wartawan
Sejumlah wartawan Sibolga-Tapanuli Tengah melaporkan akun Facebook milik Denni Aprilsyah Lubis ke Polres Kota Sibolga, Sumatera Utara terkait dugaan pencemaran nama baik Profesi Wartawan. (kliksumut.com/ist)

REPORTER: Benny
EDITOR: Wali

KLIKSUMUT.COM | SIBOLGA – Suasana panas meliputi dunia jurnalistik di Sibolga-Tapanuli Tengah setelah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dilaporkan ke Polres Kota Sibolga, Sumatera Utara. Denni Aprilsyah Lubis, oknum ASN yang bekerja di Pemko Sibolga, diduga mencemarkan nama baik profesi wartawan melalui unggahan di media sosial. Pada Senin (14/10/2024), sejumlah wartawan resmi melaporkan Denni atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) ke Polres Sibolga.

Pelaporan ini berkaitan dengan unggahan Denni di akun Facebook-nya, yang juga disebarkan di grup WhatsApp “Sibolga Luar Biasa.” Dalam unggahan tersebut, Denni menuliskan kalimat yang dianggap merendahkan profesi wartawan dengan tuduhan sebagai pembuat berita hoaks.

BACA JUGA: Biadab! Paman Oknum ASN Guru dan Putranya Rudapaksa Siswi SMP Hingga Hamil, Begini Kronologisnya

Bacaan Lainnya

Unggahan Kontroversial yang Picu Kemarahan

Dalam unggahan tersebut, Denni menulis dalam bahasa daerah yang secara terjemahan ke bahasa Indonesia berarti, “Sudah bisa dibuat organisasi baru ini, organisasi ikatan pembuat berita hoaks, karena tidak sedikit kemarin yang menerbitkan berita hoaks.”

Kalimat ini merujuk pada dugaan bahwa sejumlah wartawan di Sibolga-Tapteng dianggap telah menerbitkan berita yang tidak sesuai fakta, yang langsung menuai reaksi keras dari kalangan wartawan. Para jurnalis merasa bahwa pernyataan tersebut menggiring opini publik yang negatif terhadap profesi mereka.

Tuntutan Wartawan: “Pencemaran Nama Baik!”

Merasa nama baiknya tercemar, sejumlah wartawan langsung membawa masalah ini ke jalur hukum. Mereka melaporkan Denni berdasarkan UU Nomor 1/2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan tuduhan pencemaran nama baik melalui media sosial. Laporan ini tercatat dengan Nomor: LP/B/166/X/2024/SPKT/Polres Sibolga/Polda Sumatera Utara.

Rilas, salah satu wartawan yang menjadi pelapor, menyampaikan bahwa unggahan tersebut telah merugikan profesi wartawan di wilayah Sibolga-Tapanuli Tengah. “Kami merasa terhina dan dilecehkan oleh pernyataan tersebut. Postingan itu bisa menggiring opini publik bahwa wartawan di sini adalah pembuat berita hoaks, padahal kami bekerja berdasarkan fakta dan dilindungi undang-undang,” ujar Rilas di hadapan awak media usai melaporkan kasus ini di Polres Sibolga.

Wartawan Sibolga: “Kami Bekerja Berdasarkan Kode Etik!”

Bambang EF Lubis, wartawan lain yang ikut dalam pelaporan, menegaskan bahwa profesi wartawan adalah pekerjaan mulia yang berpedoman pada kaidah-kaidah jurnalistik. Ia juga menyatakan bahwa unggahan Denni dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap wartawan dan berita yang mereka sajikan.

“Wartawan itu punya tanggung jawab besar dalam menyampaikan informasi yang akurat kepada publik. Dengan menyebut kami sebagai pembuat hoaks, dia secara tidak langsung merusak reputasi profesi wartawan. Kami berharap polisi segera menindaklanjuti laporan ini untuk menjaga marwah profesi kami,” tegas Bambang.

Diduga Terkait Berita Pembakaran Rumah Pemenangan

Kasus ini semakin panas karena diduga unggahan Denni merespons pemberitaan terkait dugaan pembakaran rumah pemenangan salah satu calon dalam Pilkada yang baru-baru ini diberitakan oleh sejumlah media lokal. Berita ini menjadi perhatian luas dan kemungkinan dianggap hoaks oleh Denni, yang kemudian mengunggah opini pribadinya di media sosial.

“Kemarin ada berita terkait pembakaran rumah pemenangan salah satu calon, dan beberapa media memberitakannya. Nah, ini yang kami duga dia sebut sebagai berita hoaks,” tambah Bambang.

BACA JUGA: Polres Tapteng Siapkan Tim Khusus untuk Tangkap Pelaku Pembakaran Rumah di Sarudik

Penegakan Hukum untuk Lindungi Profesi Wartawan

Sejumlah wartawan Sibolga-Tapteng kini menunggu langkah tegas dari pihak kepolisian atas laporan ini. Mereka berharap kasus ini segera diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku untuk memastikan bahwa penghinaan terhadap profesi wartawan tidak dibiarkan begitu saja.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena tidak hanya melibatkan ASN, tetapi juga menyangkut isu penting terkait kebebasan pers dan tanggung jawab jurnalis dalam menyajikan berita yang benar dan faktual.

Apakah kasus ini akan berdampak pada hubungan antara media dan pemerintah daerah? Hanya waktu yang akan menjawab. Yang pasti, para wartawan Sibolga tidak akan tinggal diam dalam mempertahankan kehormatan profesi mereka. (KSC)

Pos terkait