Paman Bobby Nasution, Herry Lontung Diduga Lakukan Penipuan Kini Kasusnya Dihentikan Polisi

Paman Bobby Nasution, Herry Lontung Diduga Lakukan Penipuan Kini Kasusnya Dihentikan Polisi
Herry Lontung

MEDAN | kliksumut.com Penyidikan kasus dugaan penipuan sebesar Rp1 miliar yang menjerat Wakil Ketua Umum (Waketum) Harian DPP Partai Hanura Herry Lontung Siregar akhirnya disetop. Pasalnya korban Tetty Rumondang telah mencabut laporannya di Polda Sumut.

Dikutip kliksumut.com dari cnnindonesia.com bahwa Herry Lontung adalah paman kandung dari Wali Kota Medan Bobby Nasution.

Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Sumut Kombes Pol Sumaryono mengatakan korban Tetty Rumondang mencabut laporannya pada Jumat (29/9/2023) siang.

BACA JUGA: Menelisik Pilkada Sumut 2024

“Korban sudah cabut laporan,” kata Sumaryono, Senin (2/10/2023).

Sumaryono menambahkan dengan dicabutnya laporan kasus tersebut, maka status tersangka yang melekat pada Herry Lontung Siregar menjadi gugur.

“Kita melakukan gelar perkara dan hasilnya kita hentikan atau SP3 proses penyidikannya,” ungkapnya.

Sebelumnya, Wali Kota Medan Bobby Nasution sempat menanggapi kasus hukum yang menjerat Herry Lontung Siregar yang tak lain paman kandungnya.

“Hukum harus dijalankan. Ikuti aturan hukumnya. Tentunya sudah ada aturan hukumnya jadi diikuti,” kata Bobby Nasution di Medan, Kamis (28/9/2023).

Mantu Presiden Jokowi itu menyebutkan hingga saat ini masih menjalin komunikasi dengan pamannya tersebut.

“Komunikasi sama beliau, namanya keluarga masak kita enggak komunikasi. Ada-ada aja. Namanya keluarga gara gara kasus ini masak kita jauhi,” ucapnya.

Herry Lontung Siregar merupakan adik dari Ade Hanifah Siregar yang tidak lain Ibu kandung dari Bobby Nasution. Herry juga dikenal dekat dengan Bobby. Saat Pilkada Kota Medan pada 2020, ia turut berkampanye untuk keponakannya.

Ditreskrimum Polda Sumut sebelumnya menetapkan Herry sebagai tersangka. Dia diduga melakukan penipuan dan penggelapan sebesar Rp1 miliar dengan korban Tetty Rumondang.

Pelapor yakni Tetty Rumondang dan terlapor Harry Lontung Siregar masih memiliki hubungan keluarga. Obyek yang dilaporkan yaitu uang pengurusan peningkatan status Akademi Kebidanan Matorkis Padangsidimpuan menjadi Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Matorkis.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: Bobby Nasution Digugat Rp 1 Triliun Lebih Oleh Ahli Waris Gedung Warenhuis

Korban menerima surat salinan tentang peningkatan status sekolah tersebut dengan nomor yang diduga palsu atau tidak terdaftar di LLDIKTI (Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi) Wilayah I Sumut. Kemudian korban meminta uangnya kembali namun tidak dikembalikan.

Herry Lotung Siregar dilaporkan oleh kliennya dengan bukti Laporan Polisi Nomor : LP/B/1409/VIII/2022/SPKT/Polda Sumut, tertanggal 11 Agustus 2022 dengan sangkaan Pasal 372 dan atau 378 KUHP.

Dalam kasus ini korban mengalami kerugian hingga Rp1,5 miliar. Sebab korban sudah menyerahkan uang tahap pertama 500.000.000 melalui transfer ke rekening Harry Lontung. Pengiriman kedua 500.000.000 tunai, kepada yang bersangkutan. Ditambah Rp500 juta untuk kegiatan peresmian dari Akademi Kebidanan menjadi Sekolah Tinggi. (Red/cnn)

Pos terkait