Pajak Marketplace Mulai Berlaku 1 Juli 2026? Menkeu Purbaya: Bukan Pajak Baru untuk Pedagang Online

Pajak Marketplace Mulai Berlaku 1 Juli 2026? Menkeu Purbaya: Bukan Pajak Baru untuk Pedagang Online
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa

KLIKSUMUT.COM | JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memberikan sinyal kuat bahwa kebijakan pemungutan pajak bagi pedagang daring (online) melalui platform marketplace akan mulai diterapkan per 1 Juli 2026. Namun, pemerintah menegaskan kebijakan tersebut bukan merupakan pajak baru, melainkan penyesuaian mekanisme pemungutan agar tercipta persaingan usaha yang lebih adil.

Purbaya mengatakan, sebelum kebijakan tersebut resmi diberlakukan, Kementerian Keuangan masih akan melakukan koordinasi dan pengecekan akhir bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

“Mungkin mulai Juli, nanti saya akan double check dengan pajak (DJP). Tapi rasanya akan seperti itu, tapi itu bukan pajak tambahan,” ujar Purbaya usai menghadiri Rapat Kerja bersama Badan Anggaran (Banggar) DPR, Senin (29/6/2026).

Saat ditanya mengenai kemungkinan implementasi dimulai tepat pada 1 Juli 2026, Purbaya menjawab singkat.

“Sepertinya itu,” katanya.

Bacaan Lainnya

Menkeu menepis kekhawatiran pelaku usaha digital yang menganggap kebijakan tersebut akan menambah beban pajak baru, khususnya bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Menurutnya, kebijakan ini hanya mengatur mekanisme pemungutan pajak agar sistem perpajakan antara pedagang online dan offline menjadi lebih seimbang.

“Pemerintah tidak sedang menciptakan jenis pajak baru. Yang dilakukan adalah memperbaiki sistem pemungutan agar tercipta level playing field yang adil bagi seluruh pelaku usaha,” jelasnya.

Purbaya mengungkapkan, selama ini pemerintah banyak menerima masukan dari pelaku usaha konvensional yang merasa terjadi ketimpangan perlakuan perpajakan.

BACA JUGA: Menkeu Purbaya Siapkan Kredit Bunga 4–6 Persen untuk UKM Eksportir

Pedagang di pasar tradisional maupun pusat perbelanjaan diwajibkan memenuhi kewajiban perpajakan, termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN), sementara aktivitas perdagangan melalui marketplace dinilai belum memiliki mekanisme pengawasan yang setara.

“Anglenya adalah karena banyak pengusaha offline yang protes sama saya. Mereka bayar PPN, kok online enggak bayar. Gara-gara hanya itu, supaya menciptakan playing field yang lebih seimbang,” kata Purbaya.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak telah menjelaskan bahwa platform marketplace nantinya hanya berfungsi sebagai agen pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.

Melalui mekanisme tersebut, marketplace yang ditunjuk pemerintah akan memotong PPh sebesar 0,5 persen dari transaksi penjualan yang dilakukan pedagang yang memenuhi ketentuan.

Skema tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025.

Pemerintah juga memastikan bahwa pajak yang dipotong melalui marketplace tetap dapat dikreditkan atau diperhitungkan dalam pelaporan SPT Tahunan, sehingga tidak menimbulkan pajak berganda (double taxation).

Kebijakan pemungutan pajak melalui marketplace tidak berlaku untuk seluruh pelaku usaha digital.

Pemerintah menetapkan bahwa aturan tersebut hanya menyasar pedagang dengan omzet minimal Rp500 juta dalam satu tahun.

Sementara itu, pelaku usaha dengan omzet di bawah angka tersebut tidak termasuk dalam cakupan kebijakan sehingga tidak dikenakan mekanisme pemungutan PPh melalui marketplace.

BACA JUGA: Purbaya Pastikan Harta Peserta Tax Amnesty Tak Akan Diperiksa Ulang, Tegaskan Tak Ada Tax Amnesty Baru

Pemerintah berharap implementasi kebijakan ini dapat menciptakan iklim usaha yang lebih sehat, transparan, dan berkeadilan antara pelaku usaha digital maupun konvensional.

Selain meningkatkan kepatuhan perpajakan, kebijakan tersebut juga diharapkan mampu memperkuat basis penerimaan negara tanpa menambah jenis pajak baru bagi masyarakat.

Dengan koordinasi yang masih berlangsung antara Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Pajak, kepastian waktu implementasi akan diumumkan setelah proses finalisasi selesai dilakukan. (KSC)

REDAKSI

Pos terkait