EDITOR: Bambang Nazaruddin
KLIKSUMUT.COM | MEDAN – Salah satu atlet angkat berat dari Deliserdang akan mengadukan Pengurus Provinsi (Pengprov) Perkumpulan Angkat Berat Seluruh Indonesia (Pabersi) Sumatera Utara (Sumut) ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu). Pengaduan terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi atas anggaran dana atlet angkat berat.
“Saya adalah atlet angkat berat Sumut kelas 74 Kg, yang mulai berkarier sejak tahun 2006, menjadi Atlet dan mendapatkan juara adalah salah satu cita-cita dalam bidang olahraga. Selama berlatih saya hanya mengandalkan biaya sendiri tanpa bantuan dari pihak manapun, akan tetapi tetap semangat dan terus berlatih”, ujar Reza Rizaldi Akbar yang merupakan atlet angkat berat Sumut di Medan, Rabu (13/11/2024).
Reza menuturkan bahwa pada tanggal 23-25 Juni 2023 mengikuti Kejuaraan Daerah (Kejurda) Sumut, dalam kejuaraan tersebut berhasil meraih juara 1 di Kelas 74 kg pada cabang olahraga (Cabor) angkat berat. Kejurda Sumut tersebut adalah bertujuan untuk mendegradasi atlet Pelatda dan menseleksi atlet yang akan mengikut PON XXI Aceh-Sumut tahun 2024.
“Saya meraih juara 1, akan tetapi tidak dimasukan oleh Pengprov Pabersi Sumut sebagai atlet Pelatda tahun 2023 yang akan mengikuti PON XXI Aceh-Sumut 2024, justru yang diajukan sebagai atlet angkat berat adalah Wisnu Wardana Ambarita, yang anehnya Aatlet yang diajukan tersebut adalah tidak meraih juara dalam Kejurda Sumut tersebut bahkan atlet tersebut tidak dapat mengangkat beban yang ditandingkan”, kesal Reza.
BACA JUGA: Angkat Berat Sumut Turunkan Lifter Debutan di Peparnas XVII/2024
Ia menuturkan tentu saja sangat keberatan dan merasa dirugikan atas peristiwa yang dialamna dalam dunia Olahraga. “Mengingat saya tidak dapat mengikuti PON XXI Aceh-Sumut 2024 dan tidak mendapatkan uang pembinaan yang seharusnya diterima oleh saya pada Pelatda tahun 2023, justru yang mendapatkan uang pembinaan dari KONI Sumut adalah peserta yang kalah dan telah terdegradasi atas Kejurda Sumut yang dilaksanakan 23-25 Juni 2023 lalu”, terang atlet asal Deliserdang ini.
Reza menjelaskan diduga uang pembinaan tersebut telah diterima oleh Wisnu Ambarita setiap bulannya, padahal seharusnya Wisnu Ambarita tidak mendapatkan dikarenakan telah terdegradasi dalam pertandingan Kejurda angkat berat Sumut.
“Menurut saya ada dugaan penyimpangan dalam pengalokasian anggran dana atlet yang dapat dijerat dengan UU Tipikor dikarenakan atlet yang seharusnya tidak mendapatkan uang pembinaan bisa mendapatkannya karena dugaan manipulasi atau kolusi dan nepotisme atau sebaliknya atlet yang seharusnya mendapatkan uang pembinaan bisa tidak mendapatkannya sebagaimana yang dialami oleh saya”, papar Reza.
Lebih lanjut Reza mengatakan telah membuat pengaduan kepada KONI Sumut sebagai satu-satunya organisasi keolahragaan nasional yang berwenang bertanggung jawab mengelola, membina, mengembangkan dan mengkoordinasikan setiap dan seluruh pelaksanaan dan kegiatan olahraga prestasi setiap anggota di Wilayah Hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pasal 4 Anggaran Dasar Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).
“Saya telah membuat pengaduan kepada KONI Sumut terkait persoalan ini akan tetapi sampai saya ajukan surat ini belum ada tanggapan dari KONI Sumut. Untuk mendapat keadilan dan kepastian hukum sebagai seorang atlet yang telah dirugikan maka membuat pengaduan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk menindaklanjuti dugaan penyimpangan dana atlet tersebut dengan tembusan Presiden RI dan Jaksa Agung RI di Jakarta”, paparnya.
BACA JUGA: Kejati Sumut Kembali Tahan 2 Tersangka Dugaan Korupsi BOK dan Jaspel Puskesmas di Tapanuli Tengah
Ia menegaskan akan terus berjuang supaya dugaan tindak pidana korupsi atas anggaran dana atlet angkat berat dapat terungkap, dan akan meminta bantuan hukum dalam memperjuangkan kasus ini. “Dalam waktu dekat akan mendatangi Kejatisu atau membuat LP ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut. Apalagi pemerintahan Presiden Prabowo dalam pemberantasan korupsi menjadi momentum untuk mengungkap kasus-kasus tindak pidana, khususnya tindak pidana korupsi”, pungkasnya.
Sementara itu, Sekretaris Umum (Sekum) Pengprov Pabersi Sumut, Rico Goncalwes Sirait, mengatakan laporan pengaduan atlet tersebut sudah selesai. (KSC)