MEDAN | kliksumut.com – Sehari setelah Ombudsman RI Perwakilan Sumut merilis hasil Survei Kepatuhan terhadap Standar Pelayanan Publik, Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) langsung menerbitkan surat perintah kepada 49 Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Perintah gubernur kepada 49 kepala perangkat daerah di jajaran Pemprov Sumut itu, tertuang dalam surat Nomor: 700/632/2022 tertanggal 19 Januari 2022.
Surat perintah gubernur itu, ber-Perihal Perintah Tugas dengan Sifat Surat Sangat Penting itu, ditembuskan kepada Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut dan ditandatangani langsung Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi.
BACA JUGA: Tujuh Kepala Daerah Dapat Penghargaan Kepatuhan dari Ombudsman
“Tembusan surat perintah gubernur itu kita terima kemarin, Kamis, 20 Januari 2022,” jelas Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar, pagi ini, Jumat (21/01/2022).
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa, surat perintah tugas tersebut sebagai tindaklanjut dari laporan Penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik tahun 2021 Pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang dilakukan Ombudsman RI.
Dalam surat perintah itu, gubernur menyampaikan enam hal. Pertama, gubernur menjelaskan bahwa Ombudsman RI telah melakukan penilaian kepatuhan standar pelayanan publik pada empat OPD. Yakni Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu, serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Kedua, berdasarkan hasil penilaian tersebut, Pemprovsu mendapat skor nilai 74,68. Ini artinya masuk dalam predikat zona kuning dengan tingkat kepatuhan sedang. Dengan nilai skor itu, maka Pemprov Sumut berada pada peringkat 19 dari 34 provinsi di Indonesia.
Ketiga, hasil penilaian kepatuhan Ombudsman RI tahun 2021 ini, membuat pencapaian Pemprov Sumut menurun dibanding hasil penilaian kepatuhan tahun 2017. Ketika itu, Pemprov Sumut meraih predikat kepatuhan tinggi (zona hijau).
Keempat, guna mewujudkan Sumut yang maju, aman, dan bermartabat, maka seluruh perangkat daerah harus meningkatkan kepatuhan terhadap pemenuhan standar pelayanan publik.
Kelima, untuk menindaklanjuti hal tersebut, gubernur memerintahkan seluruh Kepala OPD menyusun, menetapkan, mempublikasi, dan melaksanakan standar pelayanan publik sesuai UU No 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan PP No 96 tahun 2012 tentang Pelaksanaan UU No 25 tahun 2009.
Dalam surat perintah itu, gubernur juga memberi batas waktu paling lama empat bulan atau paling lambat bulan Mei 2022 untuk menuntaskan penyusunan, penetapan, mempublikasikan, dan melaksanakan standar pelayanan publik di OPD masing-masing.
Terakhir, gubernur mengingatkan, guna mewujudkan kepatuhan terhadap standar pelayanan publik di setiap OPD tersebut, maka setiap OPD diminta melakukan konsultasi dan koordinasi dengan Biro Organisasi Setdaprovsu.








