Ombudsman RI Panggil Kadisdik, Kepala SMPN 1 STM Hilir, dan Guru Agama Terkait Kasus Meninggalnya Siswa Akibat Hukuman Fisik

Ombudsman RI Panggil Kadisdik, Kepala SMPN 1 STM Hilir, dan Guru Agama Terkait Kasus Meninggalnya Siswa Akibat Hukuman Fisik
Sekolah SMP Negeri 1 STM Hilir.(kliksumut.com/ist)

EDITOR: Wali

KLIKSUMUT.COM | MEDAN – Ombudsman Republik Indonesia (RI) secara resmi memanggil Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdang, Kepala Sekolah SMP Negeri 1 STM Hilir, dan Guru Agama terkait kasus meninggalnya seorang siswa, Rindu Syahputra Sinaga. Siswa tersebut diduga meninggal dunia setelah menerima hukuman fisik berupa squat jump sebanyak 100 kali pada Selasa, 01 Oktober 2024.

James Marihot Panggabean, selaku Pjs. Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Utara, menyatakan bahwa Ombudsman tengah melakukan investigasi atas inisiatif sendiri untuk mendalami kasus ini, yang diduga berkaitan dengan pelanggaran dalam penyelenggaraan pendidikan. “Kami merasa perlu melakukan pemeriksaan terkait metode belajar mengajar yang diterapkan di SMP Negeri 1 STM Hilir sebelum insiden tragis ini terjadi,” ujarnya melalui keterangannya kepada wartawan, Senin (30/9/2024).

BACA JUGA: Ombudsman RI Temukan Maladministrasi dalam Seleksi Pegawai Kontrak RSU Haji Medan

Dalam keterangannya, James menegaskan bahwa praktik hukuman fisik yang berlebihan seharusnya tidak lagi diterapkan di lingkungan pendidikan. “Sangat disayangkan jika pola disiplin semacam ini masih ada. Kami meminta agar setiap satuan pendidikan meninjau ulang cara penegakan disiplin, dan peran Guru Bimbingan Konseling juga harus lebih dioptimalkan dalam menangani masalah siswa,” tegasnya.

Ombudsman RI juga akan melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdang untuk mengevaluasi peran pengawasan yang dilakukan terhadap institusi pendidikan, serta Kepala SMP Negeri 1 STM Hilir untuk melihat lebih jauh bagaimana proses pendidikan dijalankan di sekolah tersebut. “Kepala sekolah memiliki peran kunci dalam memastikan kualitas penyelenggaraan pendidikan, baik dari segi tenaga pendidik maupun interaksi dengan siswa,” tambah James.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: Ombudsman RI Desak Kenaikan Kelas Maulidza Sari Tanpa Syarat

Selain itu, Guru Agama yang memberikan hukuman kepada almarhum Rindu Syahputra Sinaga juga dipanggil untuk dimintai keterangan lebih lanjut terkait alasan pemberian hukuman fisik yang dianggap berlebihan tersebut. “Kami ingin mengetahui apa yang mendasari keputusan untuk memberikan hukuman sebanyak 100 kali squat jump, serta bagaimana prosedur pemberian hukuman di sekolah ini,” jelas James.

Pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait dijadwalkan akan berlangsung besok di kantor Ombudsman RI Provinsi Sumatera Utara. Kasus ini mendapatkan perhatian serius dari berbagai pihak dan diharapkan dapat menjadi pelajaran penting dalam meningkatkan kualitas pendidikan tanpa kekerasan fisik. (KSC)

Pos terkait