Oknum Security PTPN II Penganiaya Ketua FUI Labuhan Deli Belum Ditangkap

Oknum Security PTPN II Penganiaya Ketua FUI Labuhan Deli Belum Ditangkap
Oknum Security PTPN II pelaku pemukulan dan penganiayaan kepada Ketua Forum Umat Islam (FUI) Labuhan Deli, Deli Serdang, Sumatera Utara

“Biarpun pelaku pemukulan dan pengancuran usaha miliknya seorang Security PTPN II mengapa tidak ditangkap sedangkan anak kepala negara aja bila bersalah bisa ditangkap apa lagi hanya seorang security PTPN II,ā€¯geram Adun sebagai Ketua FUI Labuhan Deli yang juga Kadus II Desa Helvetia, Labuhan Deli.

Sementara itu kuasa hukumnya Raja A. Makayasa Harahap, SH yang berkantor pada Biro Pengacara Hukum “Citra Keadilan” Jalan Sutomo No.6 Medan mengungkapkan bahwa pihaknya sudah menyurati Kapolres Pelabuhan Belawan pada tanggal 10 Juni 2021 dengan No.6323/CK-P/VI/2021 Prihal Permohonan Percepatan Penyidikan LP. No.: LP/248/VI/2021/SPKT III Polres Pelabuhan Belawan tertanggal 07 Juni 2021.

Bacaan Lainnya

Baca juga: PTPN II Tolak Tempuh Jalur Hukum, LBH Medan: Buktikan Lahan Tersebut HGU Aktif

“Pada prinsipnya kita sangat menunggu hasil penyelidikan dari penyidik polres belawan, karena seluruh rangkaian fakta, bukti dan saksi sudah kami serahkan ke penyidik. Hakikatnya asas equality before the law harus dipedomani dalam hal penanganan perkara yaitu semua manusia sama dan sejajar dimata hukum. Apakah karena oknum security bekerja di perusahaan plat merah sehingga harus dilindungi, ada apa???,” jelas Raja A. Makayasa Harahap, SH melalui pesan WhatsAppnya.

Bahkan Raja A. Makayasa Harahap, SH menambahkan bahwa tidak ada alasan penyidik untuk tidak segera menetapkan terlapor sebagai tersangka, karena fakta dan bukti yang kami berikan sudah lebih dari 2 sehingga sudah sangat relevan menetapkan seseorang sebagai tersangka.



“Tidak ada alasan penyidik untuk tidak segera menetapkan terlapor sebagai tersangka, karena fakta dan bukti yang kami berikan sudah lebih dari 2 sehingga sudah sangat relevan menetapkan seseorang sebagai tersangka,” tegas Raja.

Atas hal ini, kliksumut.com mencoba melakukan konfirmasi ke Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Dr Mhd R Dayan SH MH dengan nomor WhatsApp di 0821 XXXX XXX7 tidak aktif dan melalui via telpon dengan No. 0811 XXX XX8 juga tidak di jawab hingga berita ini diterbitkan. (wl)



Pos terkait