Oknum Polisi Diduga Pencabul dan Pemeras Harus Diberi Sanksi Pemecatan

Oknum Polisi Diduga Pencabul dan Pemeras Harus Diberi Sanksi Pemecatan
Eka Putra Zakran, SH MH pengamat hukum Sumatera Utara

MEDAN | kliksumut.com Terkait diperiksanya penyidik Polsek Kutalimbaru karena diduga cabuli dan peras Istri tersangka narkoba Eka Putra Zakran, SH MH pengamat hukum Sumatera Utara apresiasi Bid Propan Polda Sumut.

Disatu sisi saya mengapresiasi langkah Bid Propam Polda Sumut yang telah memeriksa dua oknum penyidik yang bertugas di Polsek Kutalimbaru. Namun, disisi yang lain saya mengecam tindakan tak bermoral dua oknum penyidik tersebut.

“Sangat disayangkan, mental aparat hukum seperti itu. Padahal untuk masuk ke lembaga kepolisian harus melalui serangkaian seleksi yang super ketat dan harus melewati proses pendidikan. Artinya mereka sudah dilatih secara sistematis dengan penuh disiplin. Selain disiplin, tentunya masalah moral pasti juga ditanamkan. Makanya heran kita kok output dilapangan mental dua oknum ini serampangan”, ujar pria yang akrab di sapa Epza ini di Medan, Senin (25/10/2021).

BACA JUGA: Kantor Hukum EPZA Laporkan Penyidik, Kanit dan Kapolsek Percut Sei Tuan Ke Kapolri

Sambung Epza, pokoknya sangat disayangkan mental seperti itu, harusnya mereka menjalankan fungsinya sebagai pelayan dan pengayom masyarakat. Apalagi kalau sudah berbuat cabul dan memeras istri tersangka, tindakan mereka sudah gak benar dan melanggar hukum.

“Hemat saya bila terbukti bersalah kedua oknum penyidik tersebut selain diberi sanksi disiplin, juga harus dipecat dengan tidak hormat serta diberi sanksi hukum yang berat,” tegas Epza.

Ia menambahkan, hukum diterapkan bukan hanya untuk masyarakat biasa, aparat hukum bermasalah juga layak diberi sanksi hukum, karena dimata hukum kedudukan setiap warganegara adalah sama (aquality before the law). Jadi jangan ada kekhusus

BACA JUGA: EPZA Apresiasi Ombudsman Panggil Kakanwil Kemenkumham Sumut Terkait Penganiayaan dan Pungli di Dalam Lapas

Bacaan Lainnya

Sebagaimana diketahui, kedua oknum penyidik tersebut yakni Aiptu DR dan Bripka RHL Menurut informasi bahwa Aiptu DR dikabarkan mencabuli, memeras dan mencuri motor milik MU istri tersangka kasus narkoba. Saat diduga dicabuli, MU yang masih berusia 19 tahun tersebut dalam keadaan hamil.

Sementara Bripka RHL, disebut-sebut ikut diperiksa Propam Polda Sumut karena turut meminta uang Rp. 30juta kepada MU sebagai jaminan agar suami MU bisa bebas.

“Dari kronologis tersebut, sangat tidak pantas perbuatan oknum polisi tersebut. Makanya mereka harus dihukum berat. Masyarakat biasa saja kalau melakukan pelecehan, mencuri dan memeras pasti akan dihukum. Nah, kalau pelakunya aparat, justru wajib dihukum berat,” tutup anggota DPC Peradi Medan ini. (BNL)

Pos terkait