REPORTER: Swisma
KLIKSUMUT.COM | MEDAN – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sumatera Utara menerima kunjungan kerja ( kunker) Komite IV Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), Senin (20/01/2025).
Pada kunjungan pimpinan dan anggota Komite IV DPD RI tersebut dalam rangka pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.
Hadir pada pertemuan itu Deputi Komisioner Perencanaan Strategis, Keuangan, Sekretariat Dewan Komisioner dan Logistik OJK Aman Santosa; serta Kepala OJK Provinsi Sumatera Utara Khoirul Muttaqien dan jajaran.
BACA JUGA: OJK Sumut Salurkan Kredit Rp80,50 Triliun untuk Perluas Akses Pembiayaan UMKM
Dalam pertemuan ini, OJK Sumatera Utara memberikan informasi komprehensif kepada Komite IV DPD RI terkait implementasi UndangUndang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan, kondisi terkini sektor jasa keuangan, serta perkembangan dan pertumbuhan industri jasa keuangan di Sumut.
Diskusi berlangsung mencakup berbagai aspek pengawasan dan regulasi yang diterapkan OJK dalam memastikan stabilitas dan keberlanjutan sektor keuangan di daerah terutama pasca OJK diberikan kewenangan yang lebih luas melalui Undang Undang Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) tahun 2023.
Ketua Komite IV DPD RI Ahmad Nawardi menyampaikan kunjungan ini bertujuan untuk mengevaluasi efektivitas implementasi Undang-Undang OJK dan UU P2SK.
Selain itu juga menyampaikan isu-isu yang terjadi di masyarakat, dan mendiskusikan tantangan dan peluang dalam rangka berkolaborasi memajukan sektor keuangan dan perlindungan konsumen.
Komite IV DPD RI juga mengapresiasi berbagai inisiatif yang dilakukan OJK Sumatera Utara dalam meningkatkan literasi dan inklusi keuangan di wilayah Sumatera Utara, yang diharapkan dapat memperluas akses masyarakat terhadap layanan keuangan secara lebih merata.
Khoirul Muttaqien menegaskan komitmen OJK dalam memperkuat sistem pengawasan serta meningkatkan literasi keuangan di masyarakat.
“Kami menyambut baik sinergi dengan Komite IV DPD RI dalam penguatan regulasi dan kebijakan sektor jasa keuanga,” ujar Muttaqien.
BACA JUGA: OJK Sumut Salurkan Kredit Rp80,50 Triliun untuk Perluas Akses Pembiayaan UMKM
Disebuykannya, masukan yang diberikan akan menjadi bahan evaluasi bagi OJK dalam menyusun kebijakan yang lebih efektif ke depannya.
Kunjungan kerja ini diharapkan dapat memperkuat kerja sama antara OJK dan DPD RI dalam mengawal pertumbuhan sektor jasa keuangan yang stabil dan berdaya saing, khususnya di wilayah Sumut. (KSC)