OJK Perkuat Penegakan Hukum: Sosialisasi Tindak Pidana Sektor Jasa Keuangan kepada Aparat Penegak Hukum di Sumut

OJK Perkuat Penegakan Hukum: Sosialisasi Tindak Pidana Sektor Jasa Keuangan kepada Aparat Penegak Hukum di Sumut
Kepala OJK Sumut Khoirul Muttaqien ( 4 dari kiri)  didampingi Deputi Komisioner  Hukum dan Penyidikan OJK Yuliana, Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK dan nara sumber  Poldasu serta Kejatisu pada sosialisasi tindak pidana sektor jasa keuangan di Medan ( teks foto : kliksumut.com/swisma)

REPORTER: Swisma
EDITOR: Wali

KLIKSUMUT.COM | MEDAN – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat komitmennya dalam melaksanakan kewenangan penyidikan di sektor jasa keuangan, dengan tujuan menjaga kepercayaan publik terhadap industri ini. Langkah ini ditunjukkan melalui sosialisasi tindak pidana sektor jasa keuangan yang digelar di Four Points Sheraton Medan pada Rabu (6/11/2024).

“Upaya ini penting untuk memastikan kepercayaan masyarakat terhadap jasa keuangan tetap terjaga,” ungkap Deputi Komisioner Hukum dan Penyidikan OJK, Yuliana, di hadapan aparat kepolisian dan kejaksaan wilayah Sumatera Utara yang turut hadir dalam acara tersebut.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: OJK dan Forkom IJK Sumut Tutup Rangkaian Bulan Inklusi Keuangan 2024 di STAIN Madina

Capaian OJK dalam Penyidikan Kasus Tindak Pidana Keuangan

Sejak berdiri pada 2011 hingga Oktober 2024, OJK telah berhasil menyelesaikan 131 perkara tindak pidana sektor jasa keuangan yang dinyatakan lengkap (P-21). Perkara ini meliputi 105 kasus perbankan, 5 kasus pasar modal, 20 kasus asuransi dan dana pensiun, serta 1 kasus pembiayaan.

Prestasi ini tak hanya menjadi bukti nyata kemampuan OJK dalam penegakan hukum, tetapi juga mendapatkan apresiasi dari Bareskrim Polri. Selama tiga tahun berturut-turut (2022, 2023, 2024), OJK dianugerahi penghargaan sebagai Penyidik Terbaik dari Bareskrim Polri, serta diakui sebagai lembaga terbaik dalam penyelesaian kasus untuk kategori Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

Penguatan Kolaborasi Penegakan Hukum

Yuliana menjelaskan bahwa OJK aktif menjalin koordinasi dengan berbagai lembaga hukum, termasuk Polri dan Kejaksaan. Melalui nota kesepahaman dan pedoman kerja terkait pencegahan serta penanganan tindak pidana, diharapkan penanganan kasus-kasus di sektor jasa keuangan dapat berjalan lebih efektif.

Hal ini semakin relevan dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 59/PUU-XX/2023 yang menegaskan kewenangan OJK dalam penyidikan sektor keuangan. Kolaborasi yang solid antara OJK dan aparat penegak hukum diyakini mampu memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, terutama mengingat tantangan semakin kompleks dalam penanganan kasus di sektor ini.

Pentingnya Sosialisasi bagi Aparat Penegak Hukum

Sosialisasi yang dihadiri oleh Kepala OJK Sumut Khoirul Muttaqien ini bertujuan menyamakan persepsi antara OJK dengan kepolisian dan kejaksaan terkait penyidikan tindak pidana sektor jasa keuangan. Sosialisasi ini juga memaparkan beberapa poin penting dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK), yang memperkuat kewenangan penyidikan OJK di sektor jasa keuangan.

BACA JUGA: OJK Sumut Terima 932 Aduan, Perbankan dan Asuransi Dominasi Pengaduan

Yuliana berharap sinergi yang terjalin melalui sosialisasi ini dapat mendukung stabilitas sistem keuangan nasional dan mendorong pemulihan ekonomi, terutama setelah masa pandemi. Ia optimis langkah penegakan hukum yang kuat akan meningkatkan rasa aman dan kepercayaan masyarakat terhadap industri jasa keuangan.

Acara ini juga dihadiri oleh Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK Tongan L Tobing, Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumut Muttaqien Harahap, serta Wadirkrimsus Kepolisian Daerah Sumut AKBP Jose DC Fernandes, SIK. (KSC)

Pos terkait