KLIKSUMUT.COM | JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan langkah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menarik dana pemerintah di perbankan sebesar Rp75 triliun tidak akan menimbulkan dampak signifikan terhadap likuiditas bank.
Kepala Pengawas Eksekutif Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyampaikan bahwa hingga 6 Januari 2026, kondisi likuiditas perbankan masih cukup memadai. Liquidity Coverage Ratio (LCR) tercatat 210,38%, sementara Loan to Deposit Ratio (LDR) berada di level 83,99%, jauh di atas batas minimum yang ditetapkan.
“Seluruh LCR Bank Himbara yang menerima saldo khusus berada di atas ketentuan 100%, dengan rasio LDR masih terjaga dalam rentang aman,” ujar Dian dalam Konferensi Pers RDKB, Jumat (9/1/2026). Ia menambahkan, perbankan secara rutin menetapkan risk appetite untuk menjaga likuiditas sesuai ketentuan, sehingga langkah pemerintah dapat berjalan tanpa mengganggu stabilitas sektor perbankan.
BACA JUGA: Perkuat Keamanan Digital BPR dan BPR Syariah, OJK Terbitkan Aturan TI
OJK juga menegaskan dukungannya terhadap penempatan Saldo Anggaran Lebih (SAL) di perbankan sebagai langkah strategis untuk mengoptimalkan pemberian stimulus perekonomian. Dukungan ini diharapkan mendorong peran perbankan dalam program nasional, baik dari sisi permintaan maupun penawaran.
“Ke depan, OJK akan terus mengawasi efektivitas pengelolaan dana melalui perbankan. Penerapan manajemen risiko dan tata kelola yang baik harus tetap menjadi prioritas agar kualitas kredit tetap terjaga,” tambah Dian.
Lebih lanjut, Dian menekankan pentingnya sinergi antara sektor fiskal, moneter, dan sistem keuangan untuk mendorong pertumbuhan kredit. Optimalisasi peran Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) menjadi salah satu kunci untuk menghadapi tantangan ekonomi ke depan.
BACA JUGA: Lantik Pejabat Baru, OJK Perkuat Fungsi Pengawasan dan Transformasi Organisasi
“Peran KSSK ke depan perlu lebih dioptimalkan untuk mengatasi berbagai persoalan perekonomian yang kita hadapi,” pungkas Dian. (KSC)
TIM REDAKSI






