OJK Dorong Jiwasraya Tuntaskan Penyelamatan Pemegang Polis Secara Komprehensif

OJK Dorong Jiwasraya Tuntaskan Penyelamatan Pemegang Polis Secara Komprehensif
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono saat RDK periode Agustus 2024.( teks foto: kliksumut.com)

REPORTER: Swisma
EDITOR: Wali

KLIKSUMUT.COM | MEDAN – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat upaya perlindungan konsumen di sektor Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP), dengan langkah-langkah nyata yang diambil untuk memastikan masyarakat, khususnya pemegang polis, tidak dirugikan. Salah satu fokus utama OJK adalah mendorong PT Asuransi Jiwasraya (Persero) untuk menyelesaikan penanganan penyelamatan pemegang polis secara menyeluruh.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menjelaskan bahwa hingga saat ini, mayoritas pemegang polis Jiwasraya, sebesar 99,7 persen, telah menyetujui skema restrukturisasi polis. Polis mereka kini telah dialihkan ke PT Asuransi Jiwa IFG (IFG Life), yang merupakan bagian dari rencana penyelamatan yang disusun sejak tahun 2020.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: Januari – Agustus 2024, OJK Blokir 2.500 Pinjol Ilegal dan 241 Investasi Ilegal: Tindakan Tegas Melawan Aktivitas Keuangan Ilegal

Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) Jiwasraya

Ogi menambahkan, sejak awal krisis di Jiwasraya, OJK meminta manajemen perusahaan untuk menyusun Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) guna mengatasi ketidakmampuan Jiwasraya dalam memenuhi kewajiban kepada para pemegang polis. RPK ini telah mendapatkan persetujuan dari pemegang saham, dengan melibatkan kementerian dan lembaga terkait, dan terakhir kali disesuaikan pada tahun 2023.

“Rencana ini disusun dengan fokus utama pada pelindungan pemegang polis,” jelas Ogi dalam keterangan tertulis, Rabu (11/9/2024).

Kepatuhan Perusahaan Asuransi terhadap Ketentuan Aktuaris

Dalam Rapat Dewan Komisioner OJK periode Agustus 2024, Ogi juga menekankan pentingnya kepatuhan perusahaan asuransi dalam memenuhi ketentuan terkait tenaga aktuaris. Hingga akhir Agustus 2024, OJK mencatat ada 10 perusahaan yang belum memiliki aktuaris atau belum mengajukan calon aktuaris untuk dinilai kelayakannya.

“OJK telah berkoordinasi dengan Persatuan Aktuaris Indonesia untuk memastikan ketersediaan tenaga ahli aktuaris di industri ini. Perusahaan yang belum memenuhi ketentuan akan dikenai sanksi lebih berat jika tidak segera menindaklanjuti kewajiban tersebut,” tambahnya.

OJK mengingatkan bahwa peran aktuaris sangat strategis dalam menjaga kestabilan keuangan perusahaan asuransi. Aktuaris bertanggung jawab untuk menilai risiko dan memastikan perusahaan memiliki cadangan dana yang cukup untuk membayar klaim pemegang polis.

Pengawasan Khusus dan Pengenaan Sanksi

Selama periode Juli hingga 25 Agustus 2024, OJK telah menjatuhkan 173 sanksi administratif terhadap lembaga jasa keuangan di sektor PPDP, yang terdiri dari 103 sanksi peringatan dan 70 sanksi denda. Selain itu, OJK juga melakukan pengawasan khusus terhadap dana pensiun dan delapan perusahaan asuransi dan reasuransi.

“Kami berharap perusahaan-perusahaan asuransi dapat memperbaiki kondisi keuangannya demi melindungi kepentingan pemegang polis,” tegas Ogi.

Teguran Keras Terhadap Ketidakpatuhan

Ketiadaan tenaga aktuaris yang memadai di beberapa perusahaan asuransi menimbulkan risiko serius terhadap keberlanjutan bisnis serta perlindungan konsumen. OJK secara tegas meminta perusahaan yang belum mematuhi ketentuan ini untuk segera bertindak.

BACA JUGA: OJK Tingkatkan Infrastruktur SLIK untuk Dukung Layanan Keuangan Nasional

“OJK akan terus memantau dan menegakkan aturan guna memastikan industri asuransi berjalan sesuai dengan prinsip kehati-hatian dan tanggung jawab terhadap pemegang polis,” tutup Ogi.

Dengan langkah-langkah tersebut, OJK berharap dapat menciptakan industri asuransi yang lebih stabil, aman, dan memberikan jaminan perlindungan yang optimal bagi masyarakat. (KSC)

Pos terkait