Nyabu, Sepasang Kekasih Kena Grebek di Jalan Renun Lau Baleng

Nyabu, Sepasang Kekasih Kena Grebek di Jalan Renun Lau Baleng
Sepasang kekasih yang diduga pelaku edar gelap sabu diamankan di Mapolres Tanah Karo (26/03/2024).

REPORTER: Herman Harahap
EDITOR: Wali

KLIKSUMUT.COM | KARO – Kedapatan sedang mengkomsumsi sabu, sepasang kekasih ditangkap Satuan Unit Narkoba Polres Tanah Karo di sebuah rumah di Jalan Renun Desa Lau Baleng Kabupaten Karo pada (15/03/2024) lalu.

Dalam penggerebekan sepasang kekasih ini, petugas menemukan barang bukti dari dalam rumah tersebut, berupa alat bong yang terbuat dari botol Sprite lengkap dengan rakitan pipet dan kava pyrex dan juga empat paket plastik klip warna merah berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: Sudah Jadi Target, Polres Karo Ringkus Pengedar Sabu di Areal Perladangan

Dan setelah ditimbang keseluruhan seberat bruto 5,51 gram yang dibungkus dalam selembar tisu, selain itu juga turut diamankan barang bukti satu unit Hp Merk Nokia dan satu bal plastik berklip merah.

Hal tersebut di jelaskan Kasat Narkoba Polres Tanah Karo Akp Henry DB.Tobing SH kepada wartawan di Mapolres Tanah Karo pada (26/03/2024).

Kedua pasang kekasih yakni BG (42) yang merupakan warga Desa Buluh Pancur Kecamatan Lau Baleng,dan sesuai KTP yang didapat petugas merupakan warga kelurahan Kampung Dalam Kecamatan Kabanjahe dan HK (34) warga Desa Lau Baleng juga sesuai KTP yang didapat petugas adalah warga Kelurahan Kwala Bekala Medan Johor.

Lebih jauh di sebutkan Kasat Narkoba Polres Tanah Karo Akp .Henry DB.Tobing SH mengatakan pasangan kekasih ini di duga kuat terlibat dalam laku edar gelap dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu sabu.

“Keduanya sudah kami lidik secara intens, dua hari sebelum penangkapan setelah menerima informasi adanya kegiatan jual beli narkoba yang dilakukan keduanya di rumahnya tersebut. Hingga akhirnya Jumat(15/03/2024) dini hari, kita grebek dan mengamankan keduanya,” kata Kasat Narkoba.

BACA JUGA: Polres Binjai Ringkus Kakek 66 Tahun Karena Jual Sabu

Keduanya sudah kita tahan sesuai pasal 114 ayat (2), Pasal 112 Ayat (2) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun kurungan penjara,tutup Kasat. (KSC)

Pos terkait