Nurdin Siregar Berstatus ASN Langgar UU, Terlibat Pilkada Labusel 2020

Pilkada
Dinilai telah melanggar peraturan serta undang-undang terkait sebagai Calon Bupati dalam Pilkada Serentak 2020 di Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Senin (7/7/2020).
Pilkada
Dinilai telah melanggar peraturan serta undang-undang terkait sebagai Calon Bupati dalam Pilkada Serentak 2020 di Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Senin (7/7/2020).


LABUSEL | kliksumut.com – Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum terlama, Nurdin Siregar, ST berstatus Aparatur Sipil Negeri (ASN), dinilai telah melanggar peraturan serta undang-undang terkait sebagai Calon Bupati dalam Pilkada Serentak 2020 di Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Senin (7/7/2020).

Pasalnya, Nurdin Siregar berstatus ASN kini terlibat melakukan pelanggaran netralitas ASN sesuai Undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang ASN serta PP 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS, PP 42/2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Perilaku PNS/ASN.

Baca juga : Mangkir Dipanggil, Direktorat Reskrimsus Polda Sumut Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Korupsi DBH PBB Labura dan Labusel

Hal ini, dibuktikan dengan cara memasang alat peraga sosialisasi (APS), berupa baliho, spanduk, poster, kelender, kartu nama dan brending mobil ambulance terlihat dibeberapa sudut jalan dan tempat diberbagai kecamatan di Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

Bahkan Nurdin Siregar berstatus ASN, kini telah melakukan sosialisasi serta mendeklarasikan masuk pendaftaran melalui jalur independen sebagai calon bupati (Cabup) dengan singkatan pasangan nama ‘ NURI ‘ pada Pilkada serentak 9 Desember 2020 di Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Labuhanbatu Selatan.

Kabid Mutasi Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Labusel, Kiki Nasution ketika dikonfirmasi, menerangkan bahwa Nurdin Siregar masih berstatus ASN bahkan masih bertugas sebagai Staf di Sekretariat Pemkab Labusel.

“Iya, bapak Nurdin ASN sebagai Staf di Sekretariat Pemkab Labusel dan sudah mengajukan permohonan pensiun berkasnya sedang di proses,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah Labuhanbatu Selatan (KPUD) Efendy Pasaribu membenarkan bahwa Nurdin Siregar telah mendaftar dengan cara memasukkan dukungan KTP masyarakat sebagai calon Bupati melalui jalur independen berpasangan dengan Husni Rizal disingkat ‘NURI’.

“Iya, benar pak Nurdin Siregar ada memasukan dukungan Cabup melalui jalur independen berpasangan dengan Husni Rizal, berkas dukungan mereka sekarang sedang di verifikasi faktual,” ujarnya.

Baca juga : Bupati Labura Berikan Bantuan Sembako Jurnalis Dicovid19

Terpisah, Nurdin Siregar ketika dikonfirmasi wartawan dikediamannya mengakui telah mengundurkan diri sebagai ASN dan tersenyum, ketika disinggung dalam keseriusan agar tim maupun relawan NURI tak menjadi korban sebagai calon Bupati ikut dalam Pilkada serentak 9 Desember 2020 mendatang. (rel).

Pos terkait