Niat Baik Edy Syahputra Berujung Dibully

Memo
Memo yang bersetempelkan logo DPRD Medan ditujukan ke Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kota Medan.
Memo
Memo yang bersetempelkan logo DPRD Medan ditujukan ke Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kota Medan.

MEDAN | kliksumut.com – Seperti kata pepatah “Berbuat baik itu berpada-pada” yang artinya niat baik belum tentu baik. Sebagaimana yang terjadi pada Edy Syahputra Sekretaris Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD Medan. Dimana Edy Syahputra mengeluarkan memo yang bersetempelkan logo DPRD Medan ditujukan ke Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kota Medan. Dengan harapan agar bangunan rumah masyarakat tak mampu itu tidak dibongkar.

Edy Syaputra Sekretaris Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD Medan mengatakan, adanya laporan masyarakat terhadap rumah Anjle Dewi (orang tak mampu) warga Jalan Mangkubumi Los II RT 001 RW 005 Kelurahan Aur Kecamatan Medan Maimun yang mau dibongkar Satpol PP kota Medan.

Bacaan Lainnya

Baca juga : Ketua DPRD Medan Apresiasi BBHAR PDIP Medan Mengadvokasi Wong Cilik

“Dari informasi warga yang peduli terhadap Anjle Dewi datang kekantor DPRD Medan ke fraksi PAN. Memohon bantuan agar rumah Anjle warga yang sudah 24 tahun tinggal disitu tidak digusur. Kalaupun digusur haruslah diberikan ganti rugi, Karena Anjle Dewi ini orang yang tak mampu dan seorang janda pulak,” jelasnya, Selasa (28/07/20) saat dikonfirmasi via selular.

Dikatakannya, karena saya hanya seorang anggota Dewan gak tahu cara membantunya. Maka dengan niat yang tulus tanpa ada mengambil keuntungan sedikitpun terhadap ibu Anjle Dewi yang rumahnya mau digusur pada Kamis 23 Juli 2020.

“Mengeluarkan memo berkepala surat DPRD Medan dan bersetempelkan DPRD Medan, dengan maksud agar bangunan Anjle tidak dibongkar. Tapi, rupanya Kop Surat dan Stempel DPRD Medan tak berlaku. Hal ini terbukti bangunan Anjle Dewi tetap dibongkar,” ujarnya.

Lanjutnya, rupanya dampak dari kop surat dan stempel yang dibuat menjadi bullian. Padahal, niatnya adalah untuk membantu masyarakat yang tak mampu. Dan sudah tinggal selama 24 tahun dilahan tersebut.

“Seharusnya, orang yang membulli itu lihat dulu apa yang terjadi sebenarnya. Kalau kita lihat sekarang ini. Masih banyak bangunan yang tak punya Surat Izin Membangun (SIMB) tapi gak pernah dibongkar,” terang Politisi PAN ini.

Untuk itu, harapnya Pemko Medan c/q Satpol PP jangan tembang pilih dalam membongkar bangunan bermasalah.

Baca juga : Ini Sebelas Nama Anggota DPRD Sumut Yang Ditahan KPK

“Jangan karena orang tak mampu dengan mudahnya Pemko Medan melalui Satpol PP membongkar. Coba lihat bagaimana bangunan yang tak punya SIMB masih saja berdiri tegak. Lakukan tindakan sesuai aturan yang berlaku tidak timbang pilih atau sekedar live service terhadap bangunan yang tak punya SIMB,” paparnya.

Oiya, ujar Edy Syaputra kalau masalah penggunaan logo kop surat dan stempel DPRD Medan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP No. 12 tahun 2018). “Tak ada aturan yang dilanggar,’ tegasnya. (Alian)

Pos terkait