Ngaku Polwan Berdinas di Polres Tapsel, Tipu Korban Rp.13 Juta

PADANG LAWAS UTARA | kliksumut.com Seorang Wanita berinisial, FS (23), asal Dusun V, Desa Bagan Bilah, Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhan Batu Utara ini benar – benar tidak tahu malu. Betapa tidak, wanita berstatus mahasiswa/i ini mengaku – ngaku sebagai polisi wanita (Polwan) yang berdinas di Polres Tapanuli Selatan (Tapsel).

Informasi dihimpun, aksi penipuan yang dilakukan FS, berawal saat dirinya datang ke rumah Aminah Harahap (35) yang berada di Lingkungan VII, Desa Kampung Banjir, Kelurahan Pasar Gunungtua, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padang Lawas Utara, sekira bulan April 2022 lalu.

BACA JUGA: Tekab Polres Karo, Sikat Dua Pelaku Pembunuhan Di Padang Mas Kabanjahe

Saat itu, FS datang dengan maksud untuk mengontrak rumah di samping kediaman Aminah. Kepada Aminah, FS mengaku jika dirinya seorang Polwan yang berdinas di Polres Tapsel. Dan, pertemuan itu menjadi awal dari aksi penipuan yang dilakukan FS terhadap Aminah Harahap.

“Saat itu, tersangka (FS) bercerita kepada korban (Aminah) bahwa ia berkeinginan untuk membantu mengurus sepeda motor korban yang sedang ditahan di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Mandailing Natal,” tutur Kapolres Tapsel, AKBP Roman Smaradhana Elhaj, pada Senin (6/6/2022) malam.

Bahkan, FS mengaku jika dirinya mampu mengeluarkan suami Aminah yang saat ini tengah ditahan di Rumah Tahanan. Pucuk dicinta ulam pun tiba, Aminah terpedaya akan kata – kata manis dari FS. Aminah bahkan rela menyerahkan sejumlah uang kepada FS, untuk membantu pengurusan masalahnya.

“Kali pertama, korban memberi uang ke tersangka sebanyak Rp. 2 juta. Kedua, sebanyak Rp. 2 juta. Ketiganya, sebanyak Rp 4 juta. Dan terakhir, tersangka meminta uang sebanyak Rp 5 juta,” beber Kapolres Tapsel.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: Polres Pematangsiantar Bongkar Sindikat Pengedar Narkoba Asal Simalungun

Namun, meski sudah menyerahkan uang dengan total Rp 13 juta, urusan yang dijanjikan FS akan diselesaikan tidak kunjung selesai. Kecurigaan semakin memuncak, saat FS mengaku ingin pindah rumah dari kontrakan, Aminah Tidak terima, Aminah dengan inisiatif melaporkan hal tersebut ke Polsek Padang Bolak.

“Setelah diselidiki, ternyata tersangka adalah Polwan gadungan. Guna proses pemeriksaan lebih lanjut, kini pelaku dan barang bukti ditahan di Mako Polsek Padang Bolak,” terang Kapolres Tapsel. Informasi dihimpun dari Humas polres Tapsel. ( Mart )

Pos terkait