“Jika kuingat janji Pemko Medan yang akan membayar ganti rugi tanah ku itu, sakit hati ini karena ditanah itulah ada usahaku berupa rumah kontrakan. Saya hanya janda pensiunan. Satu satunya usaha saya adalah rumah kontrakan itu. Kini rumah kontrakan itu sudah tidak ada lagi. Jadi tolonglah Pak Bobby segeralah bayarakan uang ganti rugi RTH itu,” pinta Halimah. Sesuai kesepakatan, besar ganti rugi terhadap lahan Halimah Sembiring senilai Rp 888.362.900.
Selain Halimah ada juga warga bernama Sunardi yang mengalami nasib serupa.
Lahannya seluas 227 M2 juga ikut masuk kedalam RTH. Namun sampai sekarang juga belum dibayar.
Sunardi mengungkapkan dirinya sudah memanjar lahan baru untuk tempat tinggal. Namun hingga saat ini uang ganti rugi belum juga dibayarkan Pemko Medan. Sesuai kesepakatan nilai ganti rugi lahan Sunardi sebesar Rp798.100.000.
Baca juga: DPD AMPI Sumut Gelar Buka Puasa Bersama dan Santuni Anak Yatim
“Kami sudah disuruh pindah bahkan saya sudah memanjar lahan baru, saya takut kalau tak dibayar Pemko Medan saya mau tinggal dimana,” kata Sunardi. Karena belum ada kejelasan, Sunardi memilih bertahan di lokasi tersebut sampai sekarang.
Keduanya serta warga lainnya berharap Wali Kota Medan Bobby Nasution mengetahui permasalahan mereka dan bisa segera membayar ganti rugi.







