Nelayan di Sergai Tega Cabuli Nenek 81 Tahun, Pelaku Positif Narkoba

Nelayan di Sergai Tega Cabuli Nenek 81 Tahun, Pelaku Positif Narkoba
Nelayan inisial J (45) warga dusun II kampung taiwan, desa Sialang buah, kecamatan teluk mengkudu, kabupaten Sergai 26/7/25, nekat dan tega mencabuli bahkan hampir memperkosa nenek (81). (kliksumut.com/Liberti Lubis)

REPORTER: Liberti Lubis

KLIKSUMUT.COM | SERGAI – Warga Dusun II Kampung Taiwan, Desa Sialang Buah, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) digegerkan dengan tindakan biadab seorang nelayan berinisial J (45), yang nekat mencabuli hingga nyaris memperkosa tetangganya sendiri, seorang nenek renta berusia 81 tahun berinisial SS, Sabtu (26/7/2025).

Bacaan Lainnya

Kanit PPA Sat Reskrim Polres Sergai, IPDA Ardika Junaidi Napitupulu SH mengungkapkan kronologi kejadian memilukan ini bermula pada Sabtu (10/7/2025) sekitar pukul 10.45 WIB. Saat itu, korban tengah beristirahat di dalam kamarnya dalam kondisi sakit demam, hanya mengenakan daster dan tanpa celana dalam.

“Tiba-tiba pelaku datang dan memeluk korban dari belakang. Karena penglihatannya kabur, korban mengira pelaku adalah cucunya. Korban sempat berkata, ‘Awas-awas aku lagi demam’,” ujar IPDA Ardika.

BACA JUGA: Polres Sergai Gelar Razia Tempat Hiburan Malam, Tegakkan Hukum dan Jaga Ketertiban Warga

Namun pelaku tetap melanjutkan aksinya, membalikkan tubuh korban menjadi terlentang. Korban yang mulai sadar bahwa pria di atas tubuhnya bukan cucunya, terkejut melihat pelaku sudah dalam keadaan telanjang.

“Pelaku kemudian mengangkat baju korban dan menggesekkan alat kelaminnya ke tubuh korban. Untungnya korban berteriak minta tolong hingga warga berdatangan dan menggagalkan aksi keji tersebut,” lanjutnya.

Warga yang marah sempat menghakimi pelaku hingga babak belur sebelum akhirnya pelaku dilarikan ke RSU Sultan Sulaiman untuk mendapatkan perawatan medis akibat luka yang cukup serius.

Polisi Gerak Cepat, Pelaku Diamankan

Setelah kondisi pelaku stabil, tepatnya Minggu (20/7/2025) pukul 13.30 WIB, pelaku resmi diamankan Sat Reskrim Polres Sergai untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Sergai, AKBP Jhon Sitepu, SIK, MH menegaskan bahwa pihaknya akan menangani kasus ini dengan serius dan cepat, mengingat kasus tersebut termasuk dalam kategori perlindungan perempuan dan anak (PPA) yang sangat sensitif dan krusial.

“Saya perintahkan agar seluruh jajaran bergerak cepat dalam menangani setiap kasus kekerasan seksual, apalagi terhadap lansia. Ini menyangkut hak dan martabat manusia,” tegas AKBP Jhon Sitepu.

Pelaku Positif Narkoba, Terancam Hukuman Berat

Kasat Reskrim Polres Sergai, AKP D.P. Simatupang, SH mengungkapkan hasil pemeriksaan urine terhadap pelaku J menunjukkan hasil positif mengonsumsi narkoba jenis sabu.

“Dari hasil interogasi, pelaku mengaku melakukan aksi bejat tersebut dalam pengaruh sabu-sabu. Ini menambah berat unsur pidananya,” kata Kasat.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, serta Pasal 6 huruf a UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang mengatur tentang pelecehan seksual fisik.

BACA JUGA: Pemkab Sergai Sambut Baik Digelar Kejurnas Rally 2025

Korban Alami Trauma Berat, Keluarga Minta Keadilan

Akibat peristiwa ini, korban SS mengalami trauma mendalam. Keluarga korban langsung membuat laporan resmi ke Polres Sergai dengan nomor LP/B/253/VII/2025/SPKT/Polres Sergai/Polda Sumut tertanggal 19 Juli 2025.

Keluarga berharap agar hukum ditegakkan seadil-adilnya agar pelaku dihukum setimpal atas perbuatannya.

“Kami sangat terpukul. Ini bukan hanya kejahatan, tapi penghinaan terhadap kemanusiaan. Kami minta pelaku dihukum maksimal,” ujar salah satu anggota keluarga korban. (KSC)

Pos terkait