Miliki Sabu Warga Cengkeh Turi Binjai Dibekuk Polisi

Miliki Sabu Warga Cengkeh Turi Binjai Dibekuk Polisi
TERSANGKA: Tersangka IR diamankan di Satresnarkoba Polres Binjai. (Foto: kliksumut.com/Ist)

REPORTER: Dody Ariandi
EDITOR: Bambang Nazaruddin

KLIKSUMUT.COM | BINJAI – Sepak terjang IR (29) dalam dunia bisnis sabu akhirnya terhenti. Warga Jalan Gumba Kelurahan Cengkeh Turi Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai dibekuk polisi. Tersangka tertangkap tangan memiliki sabu seberat 13,73 gram. Untuk pengembangan kasus, tersangka diboyong ke Polres Binjai.

Bacaan Lainnya

Penangkapan terhadap IR setelah petugas mendapatkan informasi dari masyarakat di kawasan Dusun Kenanga Padang Brahrang, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat sering terjadi transaksi jual beli narkoba jenis Sabu. Mendapat informasi tersebut, Satresnarkoba Polres Binjai di bawa komando Ipda Eddy Supratman, SH meluncur ke Tempat Kejadian Perkara (TKP). Sampai di TKP petugas melakukan pengintaian, pengendapan hingga penangkapan terhadap IR.

BACA JUGA: Polres Asahan Musnahkan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu

Saat dibekuk IR tak berkutik. Saat diperiksa, dari tangan IR ditemukan barang bukti diduga Narkoba jenis sabu di dalam kotak rokok magnum filter, setelah memeriksa kotak rokok tersebut, petugas menemukan barang haram jenis sabu sebanyak 3 bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 13,73 gram.

Kasat Narkoba Polres Binjai AKP Syamsul Bahri, Senin (3/6/2024) mengatakan, tersangka ditangkap di Dusun Kenanga Padang Brahrang, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat, Minggu (2/6/2024) sekira pukul 16.30 WIB.

BACA JUGA: Pomdam I/BB Ringkus Pengedar 104 Gram Sabu di Bilah Hulu, Labuhan Batu

“Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polres Binjai untuk pengembangan kasus lebih lanjut, dan tersangka terjerat Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun maksimal 20 tahun kurungan”, pungkas. (KSC)

Pos terkait