Miliki Ganja, Dua Warga Berastagi Diamankan Satnarkoba Polres Karo

Miliki Ganja, Dua Warga Berastagi Diamankan Satnarkoba Polres Karo
GANJA: Kedua pelaku penyalahgunaan narotika jenis ganja saat diamankan di Mapolres Karo. (Foto: kliksumut.com/Ist)

REPORTER: Herman Harahap
EDITOR: Bambang Nazaruddin

KLIKSUMUT.COM | KARO – Pria dengan inisial FH (23) dan HH (22) ditangkap Unit Narkoba Polres Tanah Karo di tikungan tebu manis Desa Dolatrakyat Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Karo, Selasa (7/6/2024). Pasalnya, dua warga Berastagi ini tertangkap tangan memiliki narkotika jenis ganja saat mengendarai sepeda motor. Untuk pengusutan lebih lanjut, dua akrab ini diboyong ke Polres Tanah Karo.

Bacaan Lainnya

Kedua tersangka tersebut berinisial FH (23), warga Dusun Lembahkatisan Desa Sempajaya Kecamatan Berastagi dan HH (22) warga Gang Pelawi Simpang Korpri Kecamatan Berastagi Kabupaten Karo.

Kasat Narkoba AKP Henry DB. Tobing, SH, mengungkapkan dalam penangkapan tersebut diamankan barang bukti berupa barang diduga kuat narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan plastik mulsa setelah ditimbang keseluruhan seberat brutto 250 gram, yang disimpan di dalam 1 (satu) potong jaket warna merah yang dikenakan HH saat penangkapan.

BACA JUGA: Polres Aceh Selatan Musnahkan Satu Hektar Ladang Ganja

“Berawal dari laporan masyarakat adanya seorang yang menyalah gunakan narkotika jenis ganja, kami langsung melakukan penyelidikan, hingga akhirnya berhasil mengamankan keduanya di simpang tebu manis”, kata Kasat Narkoba di Mapolres Karo, kemarin.

Dilanjutkannya, saat penangkapan keduanya sedang mengandarai sepeda motor dan langsung ditangkap dan digeledah hingga ditemukanlah barang bukti tersebut. Turut juga diamankan 1 (satu) unit sepeda motor merk honda beat warna merah yang mereka kendarai dan 1 (satu) unit handphone android merk vivo warna merah milik FH, yang diduga kuat sebagai alat yang dipergunakan terkait kepemilikan ganja tersebut.

“Petugas lapangan kami langsung membawa tersangka ke Mapolres guna penahanan di RTP dalam proses lidik dan sidik lebih lanjut. Dan terkait asal kepemilikan ganja tersebut kami masih melalukan penyelidikan intens untuk mengungkapnya”, tambah Kasat Narkoba.

BACA JUGA: Bawa Ganja Jenguk Teman Dalam Penjara, Seorang Pemuda Jadi Penghuni Penjara

“Kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1), Pasal 111 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 12 tahun kurungan penjara”, tutup Kasat Narkoba. (KSC)

Pos terkait