Migas Watch Desak DPR RI Segera Tuntaskan Revisi UU Migas: Mafia Masih Berpengaruh Tentukan Peraturan

Migas Watch Desak DPR RI Segera Tuntaskan Revisi UU Migas: Mafia Masih Berpengaruh Tentukan Peraturan
UU MIGAS MENGENDAP: Direktur Migas Watch, Rion Arios, SH, MH, meberikan keterangan kepada wartawan terkait belum terbitnya UU Migas yang baru di Sekretariat Migas Watch, Selasa (7/5/2024) sore. (FOTO: Ist)

LAPORAN: Redaksi
EDITOR: Ahmad Zulfikar Sagala

KLIKSUMUT.COM | MEDAN – Meski telah menjadi program kerja Badan Legislasi (Baleg) Komisi VII DPR RI, revisi Undang-Undang No. 2 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) tak kunjung tuntas hingga penghujung masa jabatan 2019 – 2024. Bahkan Revisi UU Migas terkesan mengendap begitu saja, sebagai bukti mafia migas masih berkuasa dan dapat pengatur pemerintah dan wakil rakyat.

Bacaan Lainnya

Hal tersebut dikemukakan Direktur Migas Watch, Rion Arios, SH, MH, kepada wartawan di Sekretariat Migas Watch, Selasa (7/5/2024), menyikapi belum terbitnya UU Migas yang baru.

”Mafia migas masih berkuasa dan mampu mengatur pemerintahan kita. Dugaan ini kami sampaikan karena hingga saat ini, baik DPR RI dan Pemerintah, belum juga dapat menyelesaikan revisi UU Migas yang sudah masuk dalam Baleg DPR RI sejak 2014 lalu,” tegas Rion.

BACA JUGA: Siap Hadapi Kebutuhan Energi Selama Ramadhan dan Idul Fitri, Pertamina Bentuk Satgas di Sumatera Utara

Rion yang berprofesi sebagai advocat itu juga menyatakan, UU Migas tidak hanya sebagai acuan tata kelola semata, namun juga diharapkan dapat memaksimalkan manfaat minyak dan gas sebagai suber daya alam yang tidak dapat diperbaharui tersebut untuk kepentingan rakyat.

”Revisi UU Migas sepertinya akan kandas di ujung pemerintahan Presiden Joko Widodo dan DPR RI periode 2019-2024 ini. Belum ada tanda-tanda keseriusan akan menerbitkan UU Migas yang baru untuk memperbaiki tata kelola minyak dan gas bumi nasional,” ujar Rion.

Meski demikian, Rion mengakui, menghapus mafia migas memang tidak semudah membalikkan telapak tangan. Ini terbukti pada pemerintahan Jokowi yang hampir 10 tahun, UU Migas tak kunjung tuntas.

BACA JUGA: SPBU Salah Isi BBM, Puluhan Sepeda Motor Mogok di Deli Serdang

“Meskipun tidak menafikan keluarnya kebijakan terkait tidak lagi memungsikan Petral. Namun kebijakan itu tidak diiringi dengan memberikan kewenangan kepada Pertamina untuk memberikan saksi terhadap praktik penyelewengan migas,” sebut Rion.

Saat disinggung soal program kerja, Rion mengatakan, Migas Watch sebagai lembaga independen, kini fokus pada pengamatan terhadap impor migas serta pendistribusiannya dari kapal tanker ke instalasi lalu dari instalasi pengisian truk tangki ke konsumen.

“Lebih prioritas terhadap penggelapan dana subsidi pemerintah kepada rakyat yang dititipkan dalam harga BBM dan gas. Ini juga harus jadi perhatian KPK dan Tipikor Polri agar dapat menyelamatkan uang negara,” harap Rion. (KSC)

Pos terkait