kliksumut.com – Meta Platforms, induk Facebook, Kamis (22/2/2024) mengatakan mereka percaya bahwa undang-undang baru di Indonesia tidak mengharuskan mereka membayar penerbit berita untuk setiap konten yang diunggah secara sukarela ke platform mereka.
ILUSTRASI – Meta, induk Facebook, tidak akan diharuskan membayar konten berita yang diterbitkan secara sukarela oleh penerbit ke platform mereka.
Presiden Indonesia Joko Widodo, Rabu (21/2/2024) menandatangani undang-undang yang mewajibkan platform digital membayar media penyedia konten untuk platform bersangkutan. Undang-undang ini akan mulai berlaku dalam enam bulan.
BACA JUGA: Puncak HPN 2024, Presiden Jokowi Resmi Terbitkan Perpres Publisher Right
“Setelah melalui beberapa putaran konsultasi dengan pemerintah, kami memahami bahwa Meta tidak akan diharuskan membayar konten berita yang diterbitkan secara sukarela oleh penerbit ke platform kami,” kata Rafael Frankel, Direktur Kebijakan Publik Meta untuk Asia Tenggara.
Undang-undang tersebut menyatakan platform digital dan penerbit berita harus menjalin kemitraan yang dapat berbentuk lisensi berbayar, bagi hasil, atau berbagi data, namun masih banyak yang belum jelas mengenai bagaimana perjanjian baru ini akan berfungsi dalam praktiknya.
Pemerintah di seluruh dunia telah lama mengkhawatirkan apa yang dipandang sebagai ketidakseimbangan kekuatan antara platform digital dan penerbit berita serta konten lainnya.
BACA JUG: Guru Besar USU Sampaikan Petisi Minta Jokowi Netral di Pilpres 2024
Australia telah memimpin dengan apa yang disebut News Media Bargaining Code atau “kode tawar-menawar media berita” yang mulai berlaku pada bulan Maret 2021.
Meta dan Google sejak itu telah menandatangani kesepakatan dengan outlet media yang memberikan kompensasi kepada kedua perusahaan teknologi itu atas konten yang menghasilkan klik (clickbites) dan yang menghasilkan iklan. (VOA)