Merger Gojek-Tokopedia, KPPU Lakukan Penilaian Menyeluruh

Merger Gojek-Tokopedia, KPPU Lakukan Penilaian Menyeluruh
Akuisi yang dilakukan PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (Gojek) atas PT Tokopedia.

MEDAN | kliksumut.com Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) lakukan proses penilaian menyeluruh atas notifikasi transaksi akuisi yang dilakukan PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (Gojek) atas PT Tokopedia.

Keterangan tertulis diterima redaksi, Jumat (4/2/2022) disebutkan, “Proses penilaian menyeluruh itu melibatkan Komisi Penilai yang terdiri dari Komisioner Chandra Setiawan sebagai Ketua Komisi Penilai, dan Komisioner Kurnia Toha serta Komisioner Yudi Hidayat sebagai Anggota. Proses penilaian akan dilaksanakan hingga 14 Maret 2022,” kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama, Deswin Nur melalui keterangan tertulis diterima redaksi, Jumat (4/2/2022).

Sebagai informasi, setiap transaksi merger dan akuisisi yang memenuhi kriteria tertentu wajib diberitahukan kepada KPPU setelah transaksi tersebut efektif.

BACA JUGA: Sinergi Telkomsel dan Gojek Terus Perkuat Produktivitas Mitra UMKM Hadapi Pandemi

Dengan ketentuan tersebut, Gojek melakukan notifikasi akuisisi yang dilakukannya atas PT Tokopedia kepada KPPU pada 9 Agustus 2021.

Setelah melalui proses klarifikasi, KPPU menilai transaksi akuisisi tersebut memenuhi berbagai kriteria kewajiban notifikasi dan telah lengkap, sehingga masuk ke proses penilaian sejak 4 November 2021.

KPPU melakukan penilaian melalui 2 (dua) tahap yaitu lenilaian awal dan menyeluruh.

Penilaian awal dilaksanakan melalui analisis konsentrasi pasar guna menentukan potensi dampak transaksi terhadap persaingan usaha di industri dan/atau pasar.

Jika analisis konsentrasi pasar menemukan potensi dampak tersebut, maka proses Penilaian Awal akan dilanjutkan ke tahap Penilaian Menyeluruh.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: KPPU Denda Gojek Rp3,3 Miliar

Sejalan dengan peraturan KPPU No. 3 Tahun 2019, penilaian menyeluruh dilakukan Komisi Penilai, yang terdiri dari paling banyak 3 orang anggota Komisi yang ditetapkan Rapat Komisi.

Penilaian menyeluruh akan difokuskan pada beberapa analisis seperti hambatan masuk pasar, potensi perilaku anti persaingan, efisiensi, dan/atau kepailitan. Diperkirakan proses penilaian tersebut akan dilaksanakan hingga 14 Maret 2022.

Paska penilaian, KPPU dapat mengeluarkan Penetapan yang menyimpulkan ada atau tidaknya dugaan praktik monopoli, dan/atau persaingan usaha tidak sehat; atau persetujuan bersyarat atas transaksi tersebut. (swisma)

Pos terkait