Menko Marves Belum Tuntaskan Aturan Perlindungan TKBM Pelabuhan, Praktisi Hukum Ingatkan Janji

Menko Marves Belum Tuntaskan Aturan Perlindungan TKBM Pelabuhan, Praktisi Hukum Ingatkan Janji
Praktisi hukum Rion Arios, S.H., M.H. (kliksumut.com/ist)

EDITOR: Wali

KLIKSUMUT.COM | MEDAN – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, hingga kini belum menuntaskan janji untuk menyelesaikan aturan perlindungan bagi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) di pelabuhan. Janji ini diharapkan dapat mengatur perlindungan tenaga kerja bongkar muat serta penetapan tarif jasa bongkar muat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Praktisi hukum Rion Arios, S.H., M.H., menyampaikan hal ini kepada wartawan pada Selasa, 13 Agustus 2024, untuk mengingatkan Luhut Binsar Pandjaitan, yang juga merupakan mantan Kepala Staf Presiden. Rion menekankan bahwa janji tersebut memberikan harapan segar bagi tenaga kerja bongkar muat, namun hingga kini belum terealisasi.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: Buruh Bongkar Muat TKBM Pelabuhan Teluk Nibung Keluhkan Upah Kerja Disunat 25 Persen

“Janji Pak LBP untuk merampungkan aturan baru yang melindungi TKBM Pelabuhan disambut baik oleh banyak pihak. Sayangnya, hingga akhir masa jabatan Kabinet Indonesia Maju, aturan tersebut belum juga diterbitkan,” ungkap Rion. Ia berharap kesejahteraan TKBM pelabuhan di seluruh Indonesia dapat meningkat dengan adanya regulasi baru ini.

Rion menjelaskan bahwa penataan TKBM di pelabuhan sejalan dengan reformasi tata kelola pelabuhan yang telah diusung. Ia menambahkan bahwa perbaikan regulasi ini diharapkan tidak hanya mengatur perlindungan tenaga kerja bongkar muat, tetapi juga menyesuaikan tarif jasa bongkar muat sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Pada tahun 2022, Menko Marves Luhut telah berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan, Kementerian Ketenagakerjaan, serta Kementerian Koperasi dan UKM. Ketiga kementerian tersebut berperan penting dalam sinkronisasi dan koordinasi lintas kementerian terkait tata kelola kepelabuhanan.

BACA JUGA: 500 Anggota TKBM Upaya Karya Pelabuhan Belawan Dapat Vaksin Dari TNI AL Lantamal 1

Rion juga menegaskan pentingnya kepastian hukum terkait nasib aturan baru yang dijanjikan. “Masyarakat membutuhkan kepastian, apakah aturan baru pengganti aturan lama itu akan dilanjutkan atau dibatalkan. Sosialisasi perlu dilakukan agar TKBM, yang hidup dari mata pencaharian ini, tidak diberikan harapan kosong,” tutup Rion. (KSC)

Pos terkait