TANJUNGBALAI | kliksumut.com – AAT (37) dan MS (29) warga Kabupaten Asahan menipu untuk pengurusan kasus dengan modus mengaku sebagai kasat reskrim, kanit reskrim dan pengacara berhasil ditangkap Sat Reskrim Polres Tanjungbalai, Rabu (30/8/2023).
Kapolres Tanjungbalai AKBP. Ahmad Yusuf Afandi melalui Kasat Reskrim AKP. Eri Prasetiyo mengatakan Pada Hari Senin, (14/8/2023) pada pukul 09.00 Wib mendapat informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa Tersangka penipuan AAT berada dirumahnya.
BACA JUGA: Paten kali, Polda Sumut Tetapkan Seorang Pemilik 71 Ton solar Tanpa Izin di Tanjungbalai sebagai Tersangka
Kemudian Kasat Reskrim Polres Tanjung Balai bersama Tim Opsnal Satreskrim Polres Tanjung Balai melakukan penyisiran di sekitaran Kota Kisaran Kabupaten Asahan, pada saat melakukan penyisiran menemukan Tersangka berada dirumahnya dan langsung mengamankan Tersangka AAT.
Selanjutnya melakukan interogasi kepada Tersangka AAT, dan Tersangka mengakui perbuatannya terkait Pasal 378 dari KUHPidana sesuai dengan Laporan Polisi NOMOR : LP / B / 160 / VlII / 2023 / SPKT / POLRES TANJUNG BALAI / POLDA SUMATERA UTARA, tersangka AAT dalam melakukan penipuan dibantu oleh temannya yang bernama MS.
“Pada hari Senin, (14/8/2023) sekira pukul 11.00 wib Tim Opsnal Satreskrim Polres Tanjung Balai yang dipimpin Kasat Reskrim berhasil mengamankan 1 orang tsk lainnya yang membantu AAT dalam melakukan penipuan MS, dan langsung membawa Tsk MS ke kantor Polres Tanjung Balai untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” ungkap Kasat.
Dikatakannya peristiwa tersebut berawal ketika terlapor mengaku sebagai pengacara dan bersedia serta sanggup membantu menyelesaikan permasalahan pelapor, kemudian terlapor beberapa kali meminta sejumlah uang kepada pelapor/korban dengan menjaminkan beberapa surat berharga yang dijaminkan terlapor tersebut diduga palsu, akibat dari kejadian tersebut pelapor/korban mengalami kerugian sebesar Rp. 98.250.000,- (sembilan puluh delapan juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Kemudian pelapor/korban membuat laporan di Polres Tanjung Balai untuk diproses sesuai hukum yang berlaku, sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/160/VIII/2023/SPKT.SATRESKRIM/POLRES TG BALAI/POLDA SUMUT, tanggal 09 Agustus 2023.
“Modus Operandi Pelaku yg melakukan tindak pidana penipuan tersebut dengan modus mengaku sebagai seorang kasat reskrim, kanit reskrim Polres Tanjung Balai dan juga seorang pengacara yang bisa membantu mengurus perkara yang sedang dialami oleh pelapor/korban,” ujarnya.
Heri juga menambahkan pelaku juga meminta sejumlah uang kepada korban untuk keperluan penyidikan seperti gelar perkara dan lain-lain, dan juga membuat sejumlah dokumen yang diduga palsu yang diberikan kepada pelapor/korban dengan dibantu oleh rekannya yang mahir dan mampu untuk membuat dokumen-dokumen yang diduga palsu yang dibutuhkan oleh Tersangka AAT dalam melaksanakan aksinya.
BACA JUGA: 71 Ton Solar Tanpa Izin Ditangkap Polisi di Tanjungbalai
Tidak hanya dalam perkara ini pelaku juga terjerat dengan 2 Laporan Polisi korban lainnya yang dilaporkan di Polres Tanjung Balai dengan jumlah kerugian ratusan juta rupiah, salah satunya yakni penggelapan kendaraan bermotor, pelaku sudah menjalankan aksinya sejak akhir tahun 2022 hingga Juli 2023.
“Barang bukti berhasil kami amankan dari kedua orang tersangka 1 unit handphone merk OPPO A3S warna merah dengan nomor IMEI 1 : 869115047353319 IMEI 2 : 869115047353301, 1 akun WhatsApp dengan nama “keluarga yang utama” dan nomor telepon : +6283164853117, 1 unit handphone jenis android merk REDMI 9C warna biru dengan nomor IMEI 1: 867745057054837 dan IMEI 2: 867745057054837 dengan nomor ponsel 0821 6501 6920, 1 buah akun app WhatsApp bisnis dengan nama pengguna “Cafe” dengan nomor ponsel : 0813 6000 8730, 1 kartu debit ATM Bank Central Asia (BCA) dengan nomor 5379 4130 3019 dan 1kartu debit ATM Bank Rakyat Indonesia (BRI) dengan nomor 6109 0120 1897 9044, Saya ingatkan kepada masyarakat untuk tidak mudah percaya dengan orang yang tidak dikenal dan dapat membantu mengurus kasus atau lainya,” pungkas Kasat. (Gani)