Mendapat Somasi dari PTPN IV, 14 KK Ajukan Gugatan Ke PN Medan

Mendapat Somasi dari PTPN IV, 14 KK Ajukan Gugatan Ke PN Medan
14 Kartu Keluarga dari 61 Kartu keluarga, gugat PTPN IV ke Pengadilan Negeri Medan.

MEDAN | kliksumut.com – Merasa terancam dimasa tuanya dan diancam melalui Somasi untuk mengosongkan lahan tanpa ganti rugi yang layak, sebanyak 14 Kartu Keluarga dari 61 Kartu keluarga, gugat PTPN IV ke Pengadilan Negeri Medan.

Diketahui gugatan tersebut terdaftar di Pengadilan Negeri Medan tertuang pada nomor 534/Pdt.G/2021/PN Medan.

 

Pensiunan Karyawan Perkebunan bernama Bahari (68) sangat kecewa dengan tindakan oknum perkebunan yang tekah memberi somasi. “Saya mantan karyawan di Perkebunan yang sudah 30 Tahun lebih menjadi penghuni lahan ini. Datangnya surat Somasi dari pihak perkebunan membuat kami resah dan takut,” bebernya.

Bacaan Lainnya

Baca juga: Hakim PN Medan PDP Corona Meninggal Dunia

Lebih lanjut Bahari mengatakan dalam isi surat somasi tersebut tidak ada penawaran ganti rugi dan hanya disuruh mengosongkan saja, katanya.

Senada, Nek Siti Rohana (80) yang juga ahli waris dari pensiunan suaminya mengungkapkan bahwa suaminya adalah mantan supir direksi perkebunan. “Saya memohon bantuan kepada bapak-bapak sekalian, supaya kami dapat tenang menikmati masa tua saya disini. Untuk pihak PTPN IV kami minta dikabulkan permintaan warga-warga di Komplek ini,” ungkapnya dengan sedih.

Pos terkait