MEDAN | kliksumut.com – Kepala BPJAMSOSTEK Medan Utara, TM Haris Sabri Sinar melakukan sosialisasi aplikasi E-Jakon kepada pengusaha dan pekerja di bidang konstruksi di Hotel Grand Mercure pada Selasa (19/10/2021).
BPJS Ketenagakerjaan selaku mitra dari perusahaan jasa konstruksi mengingatkan kepada seluruh OPD yang memiliki keterkaitan terhadap jasa konstruksi agar ikut mendaftarkan para pekerja atau karyawannya sebagai peserta jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan.
Pasalnya, dalam BPJS Ketenagakerjaan itu memiliki banyak program yang sangat bermanfaat.
Di antaranya program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi pekerja harian lepas, borongan dan perjanjian kerja waktu tertentu pada sektor jasa konstruksi yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 44 Tahun 2015.
BACA JUGA: BPJS Ketenagakerjaan dan Hiswana Migas Sepakat Wujudkan Perlindungan Program Jamsostek
Aplikasi e-jakon tersebut memberikan berbagai kemudahan pelayanan BPJS Ketenagakerjaan termasuk pendaftaran kepesertaan yang dapat dilakukan melalui smartphone Android.
“Kami juga akan memperkenalkan salah satu aplikasi terbaik kami dalam mempermudah pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan, yakni elektronik jasa konstruksi (E-Jakon). Aplikasi ini mudah untuk diakses bahkan dapat menggunakan handphone dan tidak perlu download, karena aplikasi ini berbasis web,” ujar Haris.
Syarat pendaftaran kepesertaan dapat didaftarkan melalui aplikasi e-jakon dengan mengupload SPK dan gunning tender serta iuran upah pekerja, atau dengan cara datang dan melaporkan kepada Dinas Pekerjaan Umum atau BPJS Ketenagakerjaan.
BACA JUGA: BPJS Ketenagakerjaan Hormati Putusan MK, Tetap Fokus Kejar Perluasan Kepesertaan
Adapun perhitungan pembayaran iuran meliputi nilai kontrak kerja konstruksi yang dipergunakan sebagai dasar perhitungan iuran tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10%.
Untuk manfaat kepada pekerja harian (buruh lepas) sama seperti pekerja penerima upah.
Untuk mempermudah penyedia jasa (kontraktor), pembayaran iuran tidak hanya dapat dibayarkan di bank BPD, tapi juga dapat dilakukan melalui jasa perbankan yang bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan. (red)








