REPORTER : Jhonson Siahaan
KLIKSUMUT.COM | MEDAN – Pelaku Pencurian yang terjadi di Gereja Bethel Indonesia (GBI), yang terletak di Jalan Jamin Ginting, Medan, berhasil diamankan personil Unit Reskrim Polsek Delitua, dari lokasi yang berbeda, Rabu (07/05/2025). Tak hanya itu, salah satu pelaku terpaksa dihadiahi timah panas oleh personil kepolisian Unit Reskrim Polsek Delitua karena melawan saat dilakukan pengembangan.
Kapolsek Delitua, Kompol P Sarianto Simbolon SH mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan Budi (48), pengurus Gereja GBI, yang menemukan kondisi gereja berantakan dan sejumlah peralatan musik seperti mixer, keyboard dan gitar hilang. Jelas P Sarianto Simbolon, kejadian itu diketahui Budi pada hari Kamis (01/05/2025).
BACA JUGA: Melawan, Polsek Delitua Hadiahi Timah Panas Dikedua Kaki Kedua Tersangka Curanmor
Menerima informasi tersebut, sambung P Sarianto Simbolon, personil Unit Reskrim Polsek Delitua pun langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan. Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, ujar P Sarianto Simbolon, pihaknya pun berhasil mengamankan pelaku dari lokasi yang berbeda.
“Pelaku yang diamankan yakni, PO (32), ditangkap di kawasan Pasar V, Padang Bulan, Medan ; pelaku AG (18), ditangkap dipinggir Jalan Jamin Ginting, Medan dan pelaku ES (11), seorang pengamen jalanan ditangkap di salah satu rumah makan di Jalan Jamin Ginting, Medan,” kata P Sarianto Simbolon.
Saat dilakukan pengembangan untuk mencari barang bukti, terang P Sarianto Simbolon, pelaku PO saat itu berusaha melarikan diri. “Tak mau pelaku kabur, personil terpaksa menembak kaki pelaku setelah terlebih dahulu diberikan tembakan peringatan ke udara,” ujarnya.
BACA JUGA: Embat Sepeda Motor, Satu Dari Tiga Pelaku Diamankan Polsek Delitua
P Sarianto Simbolon mengatakan, para pelaku membobol gereja dengan cara mencongkel jendela kamar mandi menggunakan obeng, martil dan kunci roda. Setelah berhasil masuk ke dalam gereja, tambah P Sarianto Simbolon, para pelaku pun langsung membawa kabur alat-alat musik dari dalam gereja.
Sambung P Sarianto Simbolon, pihaknya mengamankan uang Rp 30 ribu sisa hasil penjualan alat-alat gereja yang dicuri para pelaku. “Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 363 KHUP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun,” ungkapnya. (KSC)