Masyarakat Blang pante Dukung Penetapan Tanpal Batas Kecamatan Tanah Luas -Paya Bakong

Menurut Masyarakat Blang pante ,pembangunan Waduk Keureuto Aceh Utara bukan hanya kepentingan Plu Pakam Kecamatan Tanah Luas, ini merupakan kepentingan umum Masyarakat Kabupaten Aceh Utara untuk mencegah banjir tahunan, Jika Plu Pakam peduli untuk mencegah banjir maka seharusnya mereka taat pada Perbup, Dahulu keuchik Plu Pakam sudah pernah mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Lhoksukon, dan Pengadilan Negeri Lhoksukon telah memberikan Putusan gugatan yang diajukan oleh Plu Pakam tidak dapat diterima berdasarkan Putusan nomor 6/pdt.g/2020/Pn Lsk Tanggal 26 November tahun2020 Maka seharusnya jikalau Plu Pakam taat pada hukum seharusnya menghormati Putusan Pengadilan Negeri Lhoksukon.

Sulaiman juga mengungkap perlu digaris bawahi pembangunan Waduk Keureuto sangat diharapkan semua pihak jadi jangan sampai Pemerintah Indonesia terhambat hanya gara-gara kepentingan sebelah pihak yang tidak menerima produk hukum, namun mengorbankan kepentingan Umum”

Bacaan Lainnya

“Kami juga ingin sampaikan soal batas wilayah pada prinsipnya sudah selesai tahapannya, pihak Plu Pakam Kecamatan Tanah Luas dan Blang Pante Kecamatan Paya Bakong sudah bersepakat pada tanggal 22 April 2020 di Kantor Dinas Pertanahan Kabupaten Aceh Utara dibuktikan berita Acara penegasan pemilihan Peta Topdam dan batas desa kedua belah pihak telah bersepakat dibuktikan dengan berita Acara Rapat, Dan perlu diketahui dan dipahami bahwa peta Topdam tahun 1977 merupakan peta resmi yang dikeluarkan oleh bakosurtanal dan sudah ada sejak dahulu kala ketika paya Bakong masih bergabung dengan matangkuli, jadi Perbup No. 1 tahun 2021 tentang penegesan dan pengesahan batas wilayah Gampong Blang Pante dengan Plu Pakam,” sebut Sulaiman.

Baca juga: MTQ Ke-54 Kota Medan Dibuka Langsung Wali Kota Medan

Pihaknya menegaskan kembali batas Desa yg sesungguhnya telah ada sejak tahun 1977, jadi bupati sama sekali tidak merugikan Plu Pakam terkait perbup yang telah dikeluarkan, begitu juga dengan Blang Pante sama sekali tidak merugikan Plu Pakam sebab kami hanya mengikuti batas yg sejak zaman tahun 1977 telah ada.

“Jadi kalau ada pihak Plu Pakam tidak menerima Perbup bisa di tempuh jalur hukum melalui judicial Review Perbup. Karna itu produk hukum dan yang keberatan gunakan mekanisme hukum, jangan hambat proses pembangunan waduk, kami dari Blang Pante berharap pemerintah dalam hal ini Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Balai Wilayah Sungai Sumatra-1 (BWS-1) mengambil sikap sesuai aturan yang berlaku, apalagi semua tahapan sudah selesai di BPN Aceh Utara, mari sama-sama kita mendukung pembangunan Waduk Keureuto bisa berlanjut sesuai dengan target Bapak Presiden Joko Widodo, Artinya kami dari Blang Pante mendukung Pemerintah, Kita yakin dan percaya Badan Pertanahan Nasional, Balai Wilayah Sumatra-1, PUPR RI, dan Pemkab Aceh Utara akan bekerja cepat dan tepat sesuai aturan yang ada,Kalaupun ada yang menghalangi Pemerintah bisa menggunakan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum,” tutupnya. (Syahrul)

Pos terkait