Masalah Praktik Judi di Medan Barat Harus Ditindak Tegas

Masalah Praktik Judi di Medan Barat Harus Ditindak Tegas
Eka Putra Zakran, SH MH, praktisi hukum dan pemerhati kebijakan publik

MEDAN | kliksumut.comEka Putra Zakran, SH MH, praktisi hukum dan pemerhati kebijakan publik mengatakan masih segar dalam ingatan kita, kurang lebih setahun yang lalu Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Kapoldasu), Irjen Pol Martuani Sormin telah mengkampanyekan jargon “Tidak Ada Tempat Bagi Penjahat di Sumatera Utara” dan turunannya sekaligus memerintahkan kepada seluruh Kapolres jajaran Poldasu untuk menindak tegas segala bentuk praktik perjudian, hal ini tentulah mendapat dukungan dari semua pihak.

“Kapolda saat itu juga memerintahkan jajarannya agar segera menangkap setiap pelaku dan pemilik permainan judi, termasuk jenis judi tembak Ikan, karena secara sosial praktek-praktik perjudian jelas sangat meresahkan bagi masyarakat,” sebut pria yang akrab di di sapa Epza ini di Medan, Selasa (29/6/2021)

Baca juga: EPZA Apresiasi Penangkapan Penjual Vaksin Ilegal oleh Polda Sumut

Sambungnya, maraknya permainan judi tembak ikan di wilayah hukum Polsek Medan Barat, mengindikasikan bahwa instruksi dari Kapolda tersebut tidak lagi diindahkan oleh jajaran di bawahnya.

“Judi sebenarnya berakibat fatal, judi membuat kehidupan keluarga atau rumah tangga orang menjadi berantakan. Secara hukum positif, judi bertentangan dengan ketentuan Pasal 303 ayat (1) KUHP. Secara berbangsa dan bernegara, judi mengganggu ketenangan dan ketertiban umum. Secara agama apalagi, judi jelas dilarang dan merupakan perbuatan yang diharamkan,” papar Epza.

Pos terkait