KLIKSUMUT.COM | MEDAN ~ Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Sumatera Utara (Sumut) telah menetapkan mantan pimpinan Kantor Kas BNI Cabang Aek Nabara, Kabupaten Labuhanbatu, berinisial AH sebagai tersangka dalam kasus penggelapan dana umat Katolik di Gereja Paroki Aek Nabara. Penetapan tersebut dilakukan setelah pihak kepolisian menggelar perkara pada 17 Maret 2026.
Direktur Reskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol. Rahmat Budi Handoko, menjelaskan bahwa AH menawarkan produk BNI Deposito Investment kepada pihak Gereja Paroki Aek Nabara pada 2019. Produk tersebut menjanjikan bunga sebesar 8 persen. Namun, setelah dilakukan penyelidikan, produk yang ditawarkan AH ternyata fiktif dan tidak pernah ada.
“Modus kejahatan yang dilakukan tersangka AH adalah dengan menawarkan produk yang seolah-olah sah, tetapi faktanya produk itu tidak ada,” ujar Rahmat, didampingi oleh Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Ferry Walintukan.
Rahmat menambahkan bahwa pada 26 Februari 2026, pihak Pimpinan BNI Rantau Prapat melaporkan kasus produk fiktif tersebut ke Polda Sumut.
Penggelapan Dana yang Merugikan Gereja
Kasus ini melibatkan kerugian hingga Rp28 miliar, yang merupakan dana tabungan dari Credit Union (CU) milik Gereja Paroki Aek Nabara. Berdasarkan pemeriksaan, AH diduga telah menggelapkan dana tersebut bersama dengan istrinya untuk kepentingan pribadi.
Penyidik Direktorat Reskrimsus Polda Sumut kemudian menetapkan AH sebagai tersangka setelah gelar perkara pada 13 Maret 2026.
Tersangka Melarikan Diri ke Australia
Setelah penetapan tersangka, diketahui bahwa AH melarikan diri ke Australia melalui Bali pada 28 Februari 2026. Sebelum kabur, AH sudah mengajukan pengunduran diri atau pensiun dini sebagai pimpinan Kantor Kas BNI Cabang Aek Nabara.
“Penyidik kini tengah melakukan pengejaran terhadap tersangka dan sudah mengajukan penerbitan Red Notice ke Hubinter Polri,” kata Rahmat. (KSC)








